Kab. Bandung |SRI-Media.com,– Tapal batas kewilayahan menjadi objek yang signifikan untuk segera ditangani sebab apabila dikesampingkan akan menjadi sebuah bom waktu yang suatu saat akan memicu persengketaan batas wilayah, sehingga memunculkan konfrontasi baik bagi desa maupun kelurahan.
Menilik dari kekhawatiran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersinergi dengan Pusat Penataan Batas Wilayah Badan Informasi Geopasial (BIG) menggelar kegiatan Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi.
Untuk tahap pengaplikasian ditahun ini, tercatat sebanyak 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan yang menjadi sasaran dalam penetapan penegasan batas wilayah.
Sedangkan di kawasan lain yakni meliputi 10 desa di Kecamatan Soreang, kegiatan serupa telah dilakukan yaitu pada tahun 2020 lalu.
Bupati Dadang Supriatna menilai kagiatan ini sangat strategis, mengingat kepastian batas wilayah desa juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan wilayah kabupaten kota lainnya.
” mempunyai fungsi legal, artinya tiap-tiap yang menjadi otoritasnya dapat menerapkan aturan hukum sejauh batas wilayah yang dimilikinya secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lainnya. Selain itu sebagai fungsi kontrol, sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang yang keluar maupun yang masuk melalui batas wilayah,” Pungkasnya.**(Yun’R*).