Jelang Mudik Pemkot Cimahi Bersama TNI/Polri Lakukan Penyekatan.

Cimahi SRI-Media.com,– Menghindari ekspansi massif masyarakat jelang mudik Lebaran dimasa pandemi, Forkopimda beserta satuan petugas (satgas) Covid-19 kota Cimahi akan melaksanakan evaluasi PPKM mikro dan dilanjutkan dengan perencanaan penyekatan terhadap pemudik bagi warga kota Cimahi khususnya dan pendatang yang memasuki kota Cimahi.

“Dalam hal ini kita dengan Kapolres sudah koordinasi tentang awal perencanaan tentang penyekatan-penyekatan yang dilakukan di Cimahi termasuk mendirikan pos-pos yang yang menjadi titik masuk dan keluar bersama tim gabungan TNI dan Polri bersama Satpol PP,” Ujar PLT Ngatiyana ketika dikonfirmasi media.

Selain itu, lanjut Ngatiyana juga dilakukan pelarangan melalui pemeriksaan kepada masyarakat khususnya yang akan melaksanakan shalat tarawih maupun Idul Fitri. Namun, ujar Ngatiyana bahwa bagi yang berada di zona hijau dan kuning boleh melakukannya tapi bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye pelaksanaan shalat dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal itu juga, kata dia berlaku termasuk didaerah-daerah terbuka dikota Cimahi dengan catatan kekuatannya hanya 50 persen tidak diperkenankan secara besar-besaran melakukan kegiatan.

“Termasuk di alun-alun kota Cimahi ataupun mesjid yang berada di Cimahi, tidak digunakan untuk melaksanakan shalat Id sehingga terpecah di wilayah daerah masing-masing. Karena cimahi masih zona orange sehingga kita pecah tidak dilaksanakan secara terpusat atau massif sehingga dilakukan penyekatan-penyekatan jangan sampai terjadi penyebaran virus covid-19 semakin tinggi,” jelasnya.

Ngatiyana mengingatkan bahwa pemberlakuan itu bukan berarti Pemerintah maupun TNI/Polri benci kepada masyarakat tetapi, ia khawatir terhadap kasus kejadian di India yang  satu kali 24 jam terjadi penyebaran virus covid-19 sampai 304 ribu lebih tersebut terjadi di kota Cimahi.

“Bagi kita bukan benci kepada masyarakat, justeru kita sayang kepada masyarakat agar sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dilakukan penyekatan,” Tandasnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Ngatiyana akan direalisasikan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei dengan pelaksanaan secara ketat di kota Cimahi, bagi warga yang akan masuk kota Cimahi, kata dia akan ada pemeriksaan di pos masing-masing apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan diberikan dua pilihan yaitu putar balik atau melakukan karantina mandiri selama 5 hari mandiri dengan biaya sendiri diwilayah kota Cimahi.

“Kita siapkan segala sesuatunya dan berkoordinasi dengan hotel cimahi untuk karantina dan juga mess-mass TNI yang bisa digunakan untuk karantina mandiri,” terangnya.

Adapun nantinya, tambah dia karantina bukan secara protokol covid-19 melainkan seperti biasa karena menurutnya bukan untuk orang yang terkena covid melainkan orang sehat yang mau mudik ke kota Cimahi.

Kemudian, ungkap Ngatiyana ada beberapa kriteria bagi kendaraan yang di ijinkan masuk atau keluar wilayah cimahi yaitu kendaraan logistik kemudian kendaraan yang mempunyai tugas sehingga memiliki surat jalan dan sebagainya lalu terhadap warga yang mempunyai keperluan darurat karena hendak menengok saudaranya yang sakit atau meninggal dunia dengan membawa surat keterangan dari kelurahan masing-masing.

“Demikian saya sampaikan. Semoga masyarakat memaklumi dengan adanya peraturan ini mengingat situasi dan kondisi saat ini” tutupnya.**(Yusuf*).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan