Kebebasan Pers Dicederai

Bandung SRI-media com,Secara singkat, semua usaha dalam bidang penyiaran atau jurnalistik melalui media massa, baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi maupun online itulah yang disebut Pers. Melalui Pers masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada didalam negeri maupun luar negeri. Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana Komunikasi Massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kebebasan Pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28 f Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Landasan hukum mengenai kebebasan Pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam beberapa Undang Undang Negara Indonesia yang dibuat setelah era reformasi. Salah satunya adalah Undang Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setelah Undang Undang Pers diberlakukan pada masa Reformasi kewenangan dan pengendalian atas kebebasan Pers di Indonesia diberikan kepada Dewan Pers.

Kebebasan Pers pada era Reformasi turut dipengaruhi oleh perkembangan Teknologi Informasi yang memberikan dukungan bagi masyarakat umum untuk bisa menyampaikan pendapat serta memberikan dan menyebarkan informasi dengan lebih cepat. Namun dalam kasus jurnalis Muhammad Asrul kebebasan Pers seolah dicederai dengan divonisnya Muhammad Asrul tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Komite Keselamatan Jurnalis ( KKJ ) melihat vonis tiga bulan kepada Muhammad Asrul telah mencederai Kemerdekaan Pers. KKJ menilai hukuman pidana penjara kepada Muhammad Asrul dikarenakan laporan jurnalis yang dibuatnya. Vonis itu telah mencederai semangat Insan Pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilandasi Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Wartawan yang menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat di pidana karena menjalankan fungsi berdasarkan Undang Undang Pers. Jika mengacu pada SKB pedoman penerapan Undang Undang ITE, Produk jurnalistik tidak merupakan Delik Pasal 27 ayat (3). Kasus yang dialami Muhammad Asrul merupakan salah satu contoh kasus kriminalisasi atas berita setelah era reformasi.

Ketua umum Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Sasmito Madrim mengungkapkan. Kriminalisasi terhadap jurnalis ini terjadi karena aparat penegak hukum kurang memahami Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebab kasus yang berkaitan dengan sebuah produk karya jurnalistik semestinya diselesaikan di Dewan Pers bukan masuk ke ranah hukum. Aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian  Kejaksaan, Hingga Hakim tidak bertindak profesional sebab mengabaikan Undang Undang Pers dalam menangani kasus yang berkaitan dengan sebuah produk jurnalistik. Perlu ada evaluasi yang dilakukan tiga intitusi penegak hukum dalam memahami perkara yang berkaitan dengan Pers atau jurnalistik ini. Semoga *** Effendi SP.

Tinggalkan Balasan