Keberhasilan Polres Kabupaten Subang, Mengungkap Pembunuhan Dipatimban.

Subang-sri-media.com Karena dilatar belakangi rasa cemburu yang mendalam, Toikin bin Asmadi (22) menjadi korban pembunuhan.
Pembunuhan ini dilakukan oleh dua orang tersangka, berinisial AN (21), satu tersangka lainnya adalah seorang anak yang masih dibawah umur.

Kronologis awal terjadinya pembunuhan Kapolres Kabupate Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang FR menjelaskan,”Pada hari Senin 20/1/2025 sekira pukul 18.09 wib, korban diajak pelaku untuk bertemu melalui media whatsapp.
Pertemuan itu pada akhirnya terjadi satu minggu setelah pelaku menghubungi korban melalui media whatsap pada 25 Januari 2025 pukul 19.00 wib.
Pelaku yang masih di bawah umur, serta pelaku berinisial AN, menjemput korban di sebuah warung tiada jauh dengan rumah korban.
Pada pukul 21.00 wib, Kedua pelaku dan korban berboncengan ke Pantai Patimban menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi pada pukul 22.00 wib, korban dan kedua pelaku melakukan komunikasi bahkan sempat bercengkrama. setelah itu terjadilah percekcokan hingga perkelahian diantara ketiganya.
Pelaku yang berinisial AN, berjalan menuju kendaraannya untuk mengambil sebilah pisau yang ada di bawah jok didalam bagasi kendaraan roda dua yang mereka tunggangi bertiga. sementara itu pelaku yang seorang anak di bawah umur, mengambil pisau yang ada dibalik pakaiannya yang terselip di pinggang.
Pelaku berinisial AN menikamkan pisau kepada korban tepat di bagian leher dekat kepala sebanyak dua kali.
Sementara itu pelaku yang masih di bawah umur, menikamkan pisau kepada korban kearah punggung belakang dekat kepala. Setalah melakukan penusukan kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian
namun ditengah perjalanan keduanya kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan korban, ternyata sesampai dilokasi kedua pelaku mendapati korban masih dalam keadaan bergerak-gerak.
pada akhirnya kedua pelaku kembali menikamkan pisaunya beberapa kali ketubuh korban hingga terdapat 27 tusukan,” ujar AKBP. Ariek Indra Sentanu Jum’at 31/1/2025, dalam pers confrence dihadapan para awak media.
Ditambahkan pula oleh AKBP. Ariek Indra Sentanu selaku Kapolre Kabupaten Subang,Untuk menghilangkan barang bukti, Satu pisau milik pelaku yang digunakan untuk membunuh korban, dibuang kedalam sumur dekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara satu pisau milik pelaku dibuang ke sungai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Resmob Polres Subang, serta Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Kabupaten Subang, serta dibantu oleh Resmob Polda Jabar, juga Unit Reskrim Polsek Pusakanagara, pada pukul 23.45 wib, kedua pelaku berhasil diamankan. yang sebelumnya dilakukan olah TKP telebih dahulu.

“Dalam kurun kurang dari 3×24 Jam kedua pelaku berhasil kami amankan sesaat setelah kejadian, di rumah tersangka seorang anak di bawah umur,” Ucap AKBP. Ariek Indra Sentanu

Dijelaskan pula oleh AKBP Ariek Indra Sentanu, Berdasarkan autopsi sementara diketemukan adanya luka sajam di bagian paru sebelah kiri dan kanan, serta adanya luka di bagian ginjal. selain terdapat pula 27 luka tusukan sajam.
Pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana, pada pasal 340 KUHP Pidana yaitu Pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, dan pada pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun teruntuk para pelaku.

“Namun khusus pada anak yang berusia di bawah umur, proses penanganannya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, sistem peradilan Pidana anak,” papar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Selain kedua para tersangka yang berhasil diamankan, turut di amankan pula barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam, satu buah celana jeans warna abu-abu, satu buah celana dalam warna ungu, satu jaket bomber warna hijau army, Keselurahan barang bukti milik korban.
kemudian barang bukti lainnya yang turut diamankan juga adalah dua buah pisau dapur, dan satu unit motor merek honda beat warna warna putih biru milik pelaku.

“Semua barang bukti yang berhasil kami amankan, dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP. Ariek Indra Sentanu.

Andum Subekti.

Tinggalkan Balasan