Purwakarta-sri-media.com Pemerintahan Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta diduga kuat melakukan pungutan liar dengan cara memungut iuran bulanan kepada para pelaku usaha yang ada diwilayah tersebut.
pungutan iuran bulanan yang dilakukannya sangatlah bervariatip mulai dari Rp 15.000 sampai dengan Rp 30.000.
Dari hasil pungutan tersebut, diduga pula tiada masuk ke kas desa. melainkan masuk ke kantong pribadi Kepala Desa (Kades).
Berdasarkan informasi yang di dapat dari sebuah narasumber, aparatur desa memungut iuran bulanan sebesar Rp 30.000 kepada para pelaku usaha yang ada di wilayah tersebut dengan berdalih untuk keamanan dan kebersihan.
Pada akhirnya para pelaku usaha sangatlah mengeluh besarnya iuran bulanan yang di pungut oleh aparatur desa setempat.
“kami tetap membayar iuran bulanan sebesar Rp 30.000. sampah, kami harus membuang sendiri. bahkan lampu untuk menerangi tempat usaha kami pada raib”, ujar Narasumber.
” Saat kami tanyakan terkait sampah yang harus membuang sendiri, aparatur desa menjawab, sampah bukan urusan desa”, pungkas Narasumber.
Pungutan iuran bulanan yang dilakuan oleh Pemerintahan Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta tiadalah sangat mendasar pada Peraturan Desa (PERDES), Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta mengacu pada :
– 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
– 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
– 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
– 4. Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
terlebih dalam membuat Peraturan Desa, Pemerintah Desa harus memperhatikan:
– Azas manfaat untuk masyarakat.
– Sebuah ketentuan yang menjadikan syarat sahnya suatu keputusan.
– Prosedur yang ditetapkan, yaitu substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Hingga berita ini di turunkan Engkos Kosasih S.Ip selaku Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta belum bisa dikonfirmasi oleh awak media.
Andum Subekti.