Kejari Kabupaten Bogor Tahan Tersangka Tipikor Kredit BRIGUNA.

Kab. Bogor |SRI–Media.com,–  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan Penahanan (Tingkat Penyidikan) dalam Perkara Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit BRIGUNA KCP BRI Tegar Beriman atas nama tersangka MD yang merupakan mantan Ketua Koperasi Jasa SPIS.

Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan macetnya penyelesaian kredit briguna selama tahun 2017, 2018 dan 2019 sehingga negara mengalami kerugian sekitar 4,3 Milyar.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 UU tipikor. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Bogor.

Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bogor, Munaji, SH. MH., dan Kepala Tindak Pidana Khusus Bambang Winarno, SH, MH., menyatakan dengan telah ditahannya tersangka tersebut maka penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.**(PR/Yusuf*).

Tinggalkan Balasan