MAJALENGKA, SRI-Media.com,– Minggu Dini hari (7/2/2021) Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka bersama Kodim 0617/Majalengka akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayahnya, agar pemberlakuan PPKM tahap II ini berjalan dengan lancar.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Waka Polres Majalengka Polda Jabar Kompol Sumari yang dilaksanakan oleh gabungan Polres Majalengka dengan Kodim 0617/Majalengka, Satpol-PP dan menegur serta memberikan hukuman push up kepada warga masyarakat yang masih membandel tidak memakai masker pada saat melakukan kegiatan diluar rumah karena akhir pekan.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Waka Polres Majalengka Kompol Sumari mengatakan Operasi Yustisi akan dilakukan oleh kepolisian dengan 3 Pilar setiap harinya, meskipun akhir pekan atau weekend pada saat diberlakukannya program PPKM untuk menekan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa Polres Majalengka Polda Jabar bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Ops Yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukannya program PPKM untuk meminimalisir penderita Covid-19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. **[SMN-01*].