Ketua YPKD Bandung Minta Gubernur Tuntaskan Sport Jabar Arcamanik.

Bandung |SRI-Media.com,– Tanah yang digunakan Sarana Pembinaan Olah Raga Terpadu (SPORT) Provinsi Jawa Barat di Arcamanik Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, dahulu sebelum diberlakukan PP. No. 16 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kabupaten dan Kota Bandung tanggal 1 April 1989, termasuk Wilayah Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung.

Sebuah desa Pemekaran yang dimekarkan dari Desa Cisaranten Kulon Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung tanggal 14 Juli 1984, berstatus Tanah Negara Bebas (GG), pada tanggal 30 April 1951 telah ditetapkan menjadi Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung.

Sehubungan PP No. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan No. 9 Tahun 1988 tentang Pengaturan Aset  Desa-Desa yang terkena PP. No. 16 Tahun 1987 tersebut, bahwa Tanah-tanah Kosong baik yang berada di Wilayah Perluasan Kota Bandung maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bandung, diserahkan kepada Pemda Kabupaten Bandung untuk memperkokoh Desa-Desa yang terkena PP No 16 Tahun 1987 yang berada di Wilayah Kabupaten Bandung, sehingga Pemda Kabupaten Bandung mempertanyakan status tanah tersebut, Namun, disatu sisi Pemkab Bandung merasa memiliki atas tanah yang digunakan SPORT Jabar di Arcamanik, dan disisi lain Pemprov Jabar juga merasa memiliki tanah tersebut. Dengan demikian status tanah perlu ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

“Persengketaan status tanah antara Pemkab Bandung dengan Pemprov Jabar yang pernah diangkat keruang publik melalui media cetak akhir Tahun 1999 harus segera dituntaskan, termasuk luas tanah,” ungkap, Tata Setiawan, SE – Ketua YKPD Bandung.

Dalam hal itu, Tata meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menetapkan status tanah yang digunakan SPORT Jabar tersebut, agar mendapat kepastian hukum, kemudian disamping status tanah, imbuh Tata Gubernur Provinsi Jawa Barat diminta untuk meninjau kembali sebagian tanah yang dikelola oleh PT. Dago Pakar (ex. Lapang Golf) seluas lebih kurang 50 Ha yang sampai dengan saat ini belum digunakan (diterlantarkan), padahal harus menjadi bagian Sumber Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Tata Setiawan, SE – Ketua YKPD Bandung, menanggapi adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim tanah bahwa yang digunakan SPORT Jabar di Arcamanik Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung sebagai miliknya.

“Kita berharap Gubernur Provinsi Jabar segera beri respon positif dan konkrit, agar pada tanah tersebut tidak lagi menjadi obyek persengketaan,” pungkasnya.**(T2S).

Tinggalkan Balasan