Marak, Camat Cipanas Sosialisasikan Perbup Larangan Kawin Kontrak.

Cianjur |SRI-Media.com,– Camat Cipanas, Latif Ridwan, menggandeng MUI Cipanas untuk melakukan sosialisasi Perbub tentang larangan kawin kontrak ke setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.

Bertempat di aula desa dengan penerapan protokol kesehatan kegiatan dihadiri kepala desa dengan jajarannya, Ketua BPD, serta lainnya.

foto Doc SRI*|Camat Cipanas Latif Ridwan (berkopiah) didampingi Kepala Desa (berbaju hitam), ketika mensosialisasikan Perbup.

Perbup tersebut, ujar Camat dalam sambutannya tindaklanjut tentang  larangan kawin kontrak yang sudah merebak dan marak khususnya di wilayah puncak.

Camat Latif, menilai Perbub ini langkah sangat luar biasa karena untuk menjaga martabat seorang wanita. Untuk itu ia mengajak kepada pemerintah maupun masyarakat untuk bekerja sama bersinergi demi kemaslahatan dunia akhirat.

“Ini instruksi dari Bupati, untuk segera di sosialisasikan. Tolong, sampaikan kepada ketua RT dan RW, dan beri penjelasan secara rinci dan bijak tentang ini supaya tidak ada lagi kawin kontrak, karena aturan ini kurang elok bagi muslim,”tuturnya.

Selain tentang kawin kontrak, Camat  berpesan kepada masyarakat Kecamatan cipanas pada umumnya, agar tetap mematuhi anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan.

“Jaga dari kerumunan guna terhindarnya dari wabah untuk pencegahan Covid 19 demi keselamatan masyarakat,”ujar Camat.

Ditempat sama MUI Cipanas, Abdul Aziz  Hamdan mengatakan (01/07/2021) kepada media bahwa tidak di benarkan adanya perkawinan kontrak, sama sekali tidak diperbolehkan, sangat dilarang karena tidak selaras mutlak diharamkan oleh agama Islam.

“Waktu itu  ada maklumat dari MUI tanggal 25 Oktober 1997 dengan adanya PERBUB  NBSP, bisa menjaga marwah seorang wanita,” bebernya.

Ditemui terpisah, kepala Desa Batulawalang, H. Nanang Rohendi, membenarkan apa yang disampaikan Camat Cipanas, bersama dengan jajarannya menyikapi hal itu, segera pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan sosialisasi sambil memberikan pemahaman tentang  perkawinan kontrak terhadap warganya, terlebih ucap kades mengenai kasus Covid 19, yang saat ini sedang digalakkan penanganannya.

“Kepada warga patuhilah prokes, dan  kepada pasilator hindari kawin kontrak, itu bisa merusak martabat seorang wanita. Insyaf lah,” pungkas kades.**(Ateng*).

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan