Ketua YPKD Minta Gubernur Jabar Segera Selesaikan Status Tanah

Bandung-Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa dan Pembebasan Tanah Milik Adat, kedua-duanya saling berkaitan, dimana terjadi pelepasan Tanah Hak Pakai Desa, maka akan diikuti Pembebasan tanah milik adat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku bahwa Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa harus ada tanah pengganti.

Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan diawali dengan Keputusan Desa yang kemudian dijadikan dasar usulan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Bupati Kabupaten Bandung untuk mendapatkan persetujuan, Bupati sebelum meneruskan usulan Pemerintahan Desa terlebih dahulu melakukan pengecekan data administratif dan fisik tanah yang dilaksanakan oleh Panitia 9, hasil kerja Panitia 9 dituangkan kedalam Berita Acara, yang dijadikan rujukan usulan yang disampaikan Pemerintahan Desa melalui Bupati Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan usulan tersebut Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 1055/Pm.130-Pem/SK/80 tanggal 11 Agustus 1980 tentang Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan, Desa Cisaranten Kidul, Desa tegal Luar dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung,” ujar Tata Setiawan, SE Ketua YKPD Bandung.

Tanah-tanah yang diusulkan untuk dilepas, ungkap Tata berlokasi di Desa Cisaranten Kulon Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung, sedangkan Tanah yang diusulkan untuk dibebaskan berlokasi di Desa Cisaranten Kidul, Desa Tegal Luar Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung, akan tetapi, ujar dia dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 593.3/SK.1074-Pem.Des/83 tanggal 8 Juli 1983 tentang Penetapan Pembagian Tanah Hak Pakai Desa yang telah dibebaskan terdapat tanah-tanah yang tidak diusulkan maupun dibebaskan antara lain tanah yang berlokasi di Desa Cibiru Hilir, Desa Cinunuk dan Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

“Tanah tersebut sebelum diberlakukan PP. No. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung tanggal 1 April 1989 termasuk Desa Cipadung Kecamatan Ujungberung dan Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung,” terangnya.

Menurut Tata, tanah-tanah yang berlokasi di Desa Cibiru Hilir, Desa Cinunuk dan Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung menurut SK. Gubernur 593.3/SK.1074-Pem.Des/83 tanggal 8 Juli 1983 tentang Penetapan Pembagian Tanah Hak Pakai Desa tercantum Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung, yang dikelola dan hasilnya dipergunakan sesuai dengan statusnya pada saat itu berstatus Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung.

“Sejak tanggal 14 Juli 1984 hingga tanggal 1 April 1989 oleh saya,” tandasnya.

Tata membenarkan para Ahli Waris sejak Tahun 1984 hingga saat ini mempertanyakan tanah miliknya. Namun, belum mendapat respon positif dan konkrit.

“Saya meminta Bupati Kabupaten Bandung dan Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menyelesaikan status tanah tersebut. Pelepasan dan Pembebasan Tanah harus dituangkan kedalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat di hadapan PPAT. Nantinya, Akta Pelepasan Hak tersebut dijadikan dasar penerbitan Surat keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Pembagian Tanah Hak Pakai Desa,” tutupnya (TS).

Tinggalkan Balasan