Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak tahun 2021 masih tergolong jalan ditempat (konservatif). Pasalnya, walaupun pendaftaran calon kepala desa terbuka untuk umum tetapi tergolong langka yang mendaftarkannya, karena semua pihak yang terlibat pada Pilkades hanya melihat kemampuan finansial. Ditambah aturan pembatasan jumlah calon kepala desa hanya sampai lima. Padahal, jumlah penduduk belasan ribu, dapat dipastikan masih banyak putra desa atau penduduk yang memiliki kemampuan untuk menjadi calon kepala desa yang bisa dipilih.
“Dengan cara ini tidak sedikit yang kehilangan Hak untuk dipilih, hanya karena peluang seolah-olah tertutup,” ungkap Tata Setiawan, SE Ketua YKPD Bandung.
Tata mengatakan selama 76 tahun mengikuti Pilkades sejak di Proklamirkan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 hingga saat ini tahun 2021. Diusulkan calon Kepala Desa dilaksanakan melalui proses penjaringan dilaksanakan melalui Forum Musyawarah Penduduk (Musduk) disetiap RT, berikutnya, proses penyaringan melalui musduk tingkat RW dan berlanjut tingkat Dusun.
“Hasil dari Musdus baru didaftarkan kepada Panitia Pilkades. Partisipasi penduduk desa merata, mereka diberikan hak untuk menentukan sendiri,” bebernya.
Proses penjaringan dan penyaringan, imbuh Tata disamping melestarikan tradisi musyawarah mufakat antar penduduk, juga dapat menghindari cara- cara yang tidak terpuji, seperti jatuh pilihan karena orang lain bukan karena pengetahuannya.
“Calon kades yang didaftarkan pasti berkualitas daripada yang mendaftarkan,” Ucap Tata.
Demikian pula, lanjut dia bagi Perangkat Desa dan Anggota BPD, seharusnya diperlakukan sama melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh masyarakatnya sendiri, tanpa ada campur tangan pemerintah, sekalipun pemerintahan desa.
“Usulan ini telah kita layangkan ke Kementrian Dalam Negeri untuk dipertimbangkan,” pungkas Tata (TS).