Garut SRI-Media.com,– klarifikasi terkait dugaan berita miring yang di beritakan oleh salah satu media Online yang beredar di kabaupateb Garut, Ketua MKKS SLB Kab Garut, Aman suparman S.pd.M.mpd.gelar konpferensi pers di ruang kerjanya.
Dalam klarifikasinya, Aman menilai tentang pemberitaan pengkondisian yang dilakukan oleh ketua MKKS kabupaten Garut, menurut Aman MKKS ini merupakan suatu organisasi profesi Kepala sekolah yang terlindungi oleh undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 kemudian di pasal 41 ayat 3 bahwa kepala sekolah atau juga guru berkewajiban untuk membentuk suatu organisasi resmi yang terlindungi oleh regulasi agar memudahkan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
berkaitan dengan tuduhan, ujar Aman menyangkut masalah pengkondisian pihaknya berpedoman pada AD/ART yang esensinya mempersatukan visi dan misi tentang sesuatu pekerjaan.
“Contoh, perencanaan pelaksanaan ujian sekolah itu harus dikondisikan kemudian bagaimana pelaksanaan ujian sekolah tersebut itu dari penyusunan soal-soal sehingga pada waktu pelaksanaan itu sudah beres, yang ketiga MKKS punya rencana untuk bersilaturahmi mengundang para kepala sekolah yang sudah berjasa terhadap kemajuan pendidikan khusus di kabupaten Garut, yang keempat pengkondisian dilakukan oleh kami untuk menciptakan berkreasi bagaimana kabupaten Garut ini memiliki sekolah-sekolah negeri agar APK itu bisa tercapai,” terangnya.
Adapun terkait pengkondisian yang dituduhkan, Aman mengklaim itu salah persepsi karena organisasi terlindungi oleh undang-undang yang disebutkan.
“Adapun yang dituduhkan tersebut itu kami menelaah, tidak benar ini hak penulis yang terlindungi juga dalam undang-undang republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tanggal 23 September itu di pasal 1 bab 1 ketentuan umum,” ujarnya.
Untuk itu, Aman menggunakan regulasi di pasal 18 atau di pasal 1 ayat 12, yakni hak jawab.
“Kami memiliki hak jawab karena habis itu di sebutkan identitas saya berita itu baru opini baru sepihak dan kami pun belum didatangi oleh penulis tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, aman menjelaskan tentang Banbel pengondisian dari berita tersebut, dirinya tidak mengetahui hal itu, dan harus dikoreksi.
“Karena, kami punya atasan ada pengawas, pembina dan pengawasan beliau ini tidak boleh minta seperti itu, kemudian yang baru beli harus sesuai, itu yang di sebut hibah, tetap dilaksanakan sesuai dengan juklak juknis dengan petunjuknya dan kami pun juga harus bisa menjaga kepercayaan bantuan yang di berikan dari pemerintah,”pungkas nya.**( Heri Arasid* ).