KOMISI INFORMASI JABAR SELENGGARAKAN SOSIALISASI UU NO.14/2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI

Dalam rangka sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh anggota Ikatan Alumni Darul Arqam Muhammadiyah (Ikadam) angkatan XII dengan mengambil tempat di Yayasan Pendidikan Asysyiradj Muhammadiyah Indramayu, Sabtu tanggal 23 Oktober 2021.

“Keterbukaan informasi adalah sebuah keniscayaan. Komisi Informasi hadir pasca reformasi 1998, bertugas untuk mengedukasi, mengadvokasi dan menyelesaikan sengketa di bidang informasi publik. Hak masyarakat adalah mengetahui informasi baik dari lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan lembaga non-pemerintah.” Ujar Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dalam sambutannya.

“Kita harus mampu mendapatkan informasi dari berbagai lembaga tersebut. Jangan sampai seperti zaman dulu, di mana pemerintah ‘seolah’ menutup informasi bagi pihak luar. Berbagai informasi yang terkait dengan kepentingan publik, sudah semestinya kita mengetahui.” Tambahnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Dr.Deden Hedin (Ketua Ikadam XII), Dr.Dede Syarif (Sosiolog UIN Sunan Gunung Djati Bandung), dan Faiz (Kabid Informasi Diskominfo Provinsi Jawa Barat). Adapun peserta yang hadir, selain anggota Ikadam XII dan masyarakat lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Sejatinya, dengan keterbukaan informasi publik adalah sebuah upaya bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Jangan sampai kita ‘terjebak’ dan ‘dijebak’ dengan informasi. Kenyataan hari ini, masyarakat lebih banyak terpengaruh oleh berita yang sering dan dekat untuk direspon, meskipun itu hanya sebuah informasi yang salah (hoaks).” Ujar Faiz dalam sambutannya.

“Harapan dari kegiatan ini adalah kita semua mampu memahami Keterbukaan Informasi. Hari ini kita berada dalam era based information society (masyarakat berbasis informasi). Berbagai aplikasi digital menjadi salah satu contoh masyarakat ini. Maka, tidaklah ‘haram’ bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi di negara ini.” Tegas Dede Syarif dalam penjelasannya.

“Intinya, acara ini bisa menjadi wawasan pencerahan bagi kita semua tentang keterbukaan informasi. Semoga saja kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Komisi Informasi dan juga pemerintah secara umum.” Pungkasnya. (Daswan)

Tinggalkan Balasan