Kordik Angkat Bicara Tekait Adanya Dugaan Pungli.

Cianjur SRI- media com.kordinator pendidikan ( Kordik ) kecamatan Mande, angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan liar ( pungli) di SDN jamali 1 kecamatan Mande kabupaten cianjur, di duga atas perintah kepala sekolah pada komite.

Perihal ini di keluhkan oleh orang tua siswa, walau harus melunasi dalam jangka waktu satu tahun, banyak di antaranya orang tua siswa mengadu perihal ini pada awak media tentang adanya pungutan dari pihak sekolah yang bernilai Rp 350 000/siswa.

Kordik kecamatan Mande menjelaskan lewat tlpn wasup pada awak media 04/02/2022 saat di mintai keterangan, bahwasanya ini bukan tanggung jawab saya, bahkan saya tidak tau menau perihal ini sebab kepala sekolah SDN jamali tidak ada laporan pada saya,” pungkasnya.

Di sisi lain pernah ada kordinasi dengan saya tentang akan adanya bantuan asfirasi dari Dinas untuk pembangunan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, malah yang timbul adalah masalah dugaan pungli, makanya saya tidak tau tentang peeihal ini,” tambahnya.

komite sekolah SDN Jamali 1 menerangkan bahwa semua ini sudah ada unsur kesepakatan dengan para orang tua siswa, dan kami pun akan mengundang orang tua siswa untuk di mintai keterangan, apa ini akan di lanjut atau tidak, itu akan kembali pada orang tua siswa, kalau memang tak mampu berterus teranglah pada komite kelas,” pungkasnya.

Adapun pungsi komite sekolah berdasarkan Pemendikbud 75 tahun 2016 tentang komite adalah, harus bisa memberikan atau pertimbangan dalam menentukan dan pelaksanakan kebijakan pendidikan, komite sekolah harus bisa mengembangkan konsep yang beorietasi kepada pengguna ( client model) berbagai kewenangan (power shering and Advocacy model) serta kemitraan (partnershiep model) yang di fokuskan pada peningkatan mutu pendidikan.

Segala bentuk apa pun yang di rencanakan oleh komite sekolah dan kepala sekolah, harus di musawarahkan dengan matang, sehingga tidak terjadi Miss komunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah, karena bentuk itikad baik belum tentu menjadi baik, musawarah dan sepakat perlu di luruskan baik dari sekolah hingga Dinas pendidikan agar tidak ada unsur dugaan pungutan liar ( PUNGLI).**Ben

Tinggalkan Balasan