Kota Cimahi Lanjutkan PPKM Mikro Tahap Sembilan.

CIMAHI, SRI-Media.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap kesembilan di Kota Cimahi pada 1 – 14 Juni 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Demikian diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap Delapan di Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, pada Rabu (02/06).

Disampaikan Plt. Wali Kota Ngatiyana, selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap delapan lalu, memang terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi. Namun demikian, Cimahi tidak sendirian dalam hal ini karena trend kenaikan tersebut juga terjadi di sebagian besar kota/kabupaten lainnya baik di kawasan Bandung Raya maupun Provinsi Jawa Barat secara umum. Menurutnya, hal ini merupakan dampak dari banyaknya warga masyarakat yang tetap nekad melakukan perjalanan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu meskipun pemerintah sudah melarangnya dan bahkan sampai melakukan penyekatan di berbagai lokasi.

“Setelah dievaluasi, ternyata memang terjadi peningkatan terhadap Covid 19, bukan hanya di Cimahi saja tetapi dimana mana. Di Cimahi peningkatannya meskipun lumayan banyak juga tetapi ngak terlalu signifikan. Namun kita harus waspada juga, jangan sampai penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi ini semakin besar semakin berat, semakin tinggi,” tandasnya.

Ngatiyana menyampaikan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid sembilan, pihaknya akan memerintahkan jajaran Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pasar-pasar modern, pasar-pasar tumpah dan pasar-pasar kaget yang ada di Kota Cimahi yang berpotensi mengundang kerumunan orang banyak. Hal ini dilakukan sehubungan dengan status Kota Cimahi sendiri yang masih berada dalam zona Oranye.

“Termasuk kegiatan keagamaan maksimal hanya bisa 50% dari kapasitas. Tempat-tempat tertutup hanya 25% yang diperbolehkan. termasuk kegiatan-kegiatan sosial baik itu hajatan dan sebagainya supaya benar-benar kapasitasnya dipertimbangkan. Apabila undangannya 150 orang juga harus dipecah menjadi sekian  session sehingga tidak terjadi penumpukan. Ini akan terus kita tegaskansupaya sesuai dengan aturan,” terang Ngatiyana.

Ditegaskan Ngatiyana, jajaran Satgas Covid-19 dengan unsur Forkopimda Kota Cimahi sudah sepakat akan memberikan sanksi bagi mereka yang masih nekad melanggar aturan terkait pembatasan kapasitas ini.

“Melihat situasi, kondisi dan sebagainya, angka Covid[-19 kita meningkat sehingga perlu ada ketegasan. Salah satunya kalau memang melanggar waktu, melanggar kapasitas, maka kami sudah sepakat kegiatan itu kita tutup. Kemudian termasuk pasar-pasar tumpah, apabila ada kapasitas yang melebihi supaya dijaga yah. Mungkin ada Penyekatan ataupun penjagaan kalau memang sudah banyak berarti tidak ada lagi pedagang yang masuk, khususnya pasar tumpah, tidak melebih kapasitas yang ditentukan,” pungkas Ngatiyana. **(ade/denny*).

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan