Kuasa Hukum Cakades Kertajaya Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN

Bandung Barat SRI-media com,Kuasa Hukum Feri Ramadhan, Balon Cakades Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas carut marutnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di KBB.

Ferry menggandeng Himpunan Advokat/Pengecara Indonesia (HAPI) KBB, surat langsung ditembuskan kepada Kapolresta Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi,Kodim O609 Cimahi, DPRD KBB, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Panitia Pemilihan Tes Akademis Cakades dari Universitas Jendral Ahmad Yani (UNJANI), Camat Padalarang, dan Panitia Pilkades Kertajaya, Kecamatan Padalarang.

HAPI memandang, hasil rangking nilai tambahan tes tertulis Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Cakades) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB tanggal 7 November 2021 yang dikeluarkan UNJANI, menimbulkan kerugian dan kekeliruan dengan sistematik penilaian oleh panitia tingkat desa.

“Pada tahap awal panitia tidak mensosialisasikan prihal penetapan Perbup No 10 Tahun 2021 tapi malah memberikan arahan agar calon menandatangani perbup tersebut tanpa penjelasan jika tidak tanda tangan dianggap mengundurkan diri,” ujar Arif Safaryadi, SH Kuasa Hukum atas nama Cakdes Kertajaya Feri Ramadhan, Senin (15/10/2021).

Arif menyebutkan, panitia pilkades sudah menyalahi aturan yang diatur dalam Pasal 5 Perbup No 10 Tahun 2021 ayat 4 tentang tugas panitia point g, memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Menurut kesaksian pihak panitia tidak menjelaskan sekaligus mensosialisasikan secara rinci tentang mekanisme penilaian pengalaman kerja yang salah satunya pengalaman kerja di Karangtaruna menjadi point penilaian yang diatur dalam Perbup 10 Tahun 2021,” kata Ketua HAPI KBB ini.

Pasal 34A dalam Perbup 10 Tahun 2021 disebutkan, pengalaman bekerja sebagai unsur pemerintahan desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kerjasama antarDesa dan Badan Usaha Milik Desa.

“Karangtaruna masuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan desa. Saudara Ferri Ramadhan memiliki pengalaman kerja di Karangtaruna Desa Margajaya dengan SK belum dilampiri dan itu sangat merugikan sehingga dalam pengalaman kerja tidak mendapatkan nilai,” tuturnya.

Pihaknya meminta kepada Plt Bupati dapat mempertimbangkan hasil nilai kliennya Feri Ramadhan Balon Cakades Kertajaya. “Kami minta pihak panitia untuk memfasilitasi penyelesaian permaaalahan pemilihan kepala desa di kabupaten yang diatur dalam Perbup No 10 Tahun 2021 ayat 4 tugas point f yang berbunyi panitia memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa di kabupaten,” tandasnya. ***Red

 

Tinggalkan Balasan