Laporan wartawan : Fuadi
CIANJUR SRI-Media.com,– Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Akhirnya Satpolres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Rohmawati yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai, Rp. 304 juta.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya, Rohmawati yang sempat menghilang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Polisi berhasil mengamankan tersangka setelah adanya informasi tentang keberadaannya di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi
“Tersangka akan dijerat dengan pasal tentang Tipikor, karena tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri,” kata Rifai.**(*).