Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB Siap Sikat Cukup Dengan Dua Alat Bukti Kita Laporkan Ke KPK

Bandung Barat-sri-media.com Diduga banyak terjadi perilaku tindak korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bereaksi.

Tidak tanggung-tanggung LAKI KBB telah mengantongi dua bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD KBB.

Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid mengatakan, hingga saat ini, isi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemda Bandung Barat yang diduga dilakukan oknum SKPD sangat santer. Bahkan dalam setiap kegiatan menjadi ajang bancakan bagi-bagi komisi padahal itu merupakan hal yang seharusnya masyarakat KBB.

“Maka dari itu, saat ini telah menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB,” ucap Guras sapaan akrab Gunawan Rasyid  kepada awak media , Senin, (20/5).

Saat ini, dia menerangkan, LAKI KBB telah melaksanakan rapat penetapan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Laskar Anti Korupsi Indonesia/LBH LAKI KBB pada hari Rabu, 15 Mei 2024 di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah.

“Sudah terbentuk struktur Ketua, Wanda Irawan S.Sos.SH, Sekretaris, Dadan Suryansyah SE, Anggota, Aas Mohamad Asor SH. M.hum. NL.P. dan Wawan Irawan S.Pd.SH. serta sebagai Penanggung Jawab Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid atau saya sendiri,” ungkapnya.

Ketua LBH LAKI KBB, Wanda Irawan didampingi Dadan Suryansyah memaparkan, LAKI bergerak adalah dalam rangka menjalankan hak warga negara sesuai UU No 14/2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi lainnya, lanjut Wanda, PP No.43/2018 tentang Tatacara Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipiko serta UU No.18 tentang ADVOKAT.

“Dengan dasar-dasar tersebut tentu kegiatan LAKI  sudah sesuai konstitusi, siapapun tidak boleh menghambat,” katanya.

Kegiatan prioritas Advokasi berdasarkan hasil rapat, dia menuturkan, ada beberapa temuan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang sudah ditemukan dengan dua bukti awal yang cukup. Yakni, lelang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Surat Edaran (SE) Bupati No.000.3.1/318-DPUTR tanggal 28 Februari 2023 tentang Penambahan Syarat Keuangan dimana Penyedia harus memiliki saldo di rekening sebesar 20% dari HPS, saat mengajukan penawaran.

 

Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP No.5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, angka 5 huruf c.Persyaratan Kualifikasi Penyedia TERKAIT KEUANGAN tidak diperkenankan untuk ditambahkan, sementara Hasil kajian DPUTR KBB yang melandasi terbitnya SE Bupati tersebut dalam kesimpulanya tidak ditemukan persyaratan Penyedia harus memiliki saldo keuangan 20% saat mengajukan penawaran, yang sebetulnya memang sudah dilarang oleh SE Kepala LPKPP No 5 tahun 2022 dalam rangka melindungi UMKM agar bisa naik kelas, dalam persoalan ini Tim LBH LAKI sedang mempersiapkan untuk menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum termasuk KPK RI.

Hal lain yang sedang kami dalami di lapangan adalah mengenai Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Katalog, pemerintah melalui LKPP berharap Pengadaan melalui e-katalog akan meminimalisir kebocoran, fakta temuan LAKI justru adanya dugaan kolaborasi antara Penyedia dengan SKPD/OPD sebelum Pengadaan itu ditayangkan, dan ini lebih membahayakan karena melalui e-katalog nilainya cukup besar tapi proses lelangnya seolah Penunjukan Langsung kalau sudah berkolaborasi.

LAKI KBB juga tidak meninggalkan fokus mengenai target PAD oleh Bappenda, terutama dalam mekanisme penentuan target penerimaan pajak dan efektivitas proses pemungutan pajak termasuk rasio perhitungan upah pungut, terutama di tahun 2023, apakah hanya Bupati saja atau muncul jatah Wakil Bupati, kalau muncul jatah Wakil jangan sampai di jadikan bancakan, termasuk PAD yang dicatat manual juga telah menjadi fokus penelitian, kajian dan klarifikasi LAKI, saat ini pengurus sedang dilapangan, pungkas Wanda.*** Red/dunk

Tinggalkan Balasan