Bandung- srimedia.com– Sembilan orang mantan karyawan/pensiunan PT. Dirgantara Indonesia ( PT. DI)
pada Senin ( 18/11) telah membuat pelaporan tentang adanya dugaan penggelapan pembayaran BPJS
oleh manajemen PT. DI, dengan bukti laporan NO STPL/B/1251/XI/2024/SPK/POLRESTABES BANDUNG POLDA JAWA BARAT, seperti dituturkan oleh salah seorangnya juru bicaranya, Hadi Prasongko, bahwa dirinya bersama rekan-rekan sejak tadi pagi sudah membuat laporan kasus ini ke Polrestabes Kota Bandung.
Dipaparkan Hadi, bahwa dirinya telah menceritakan kepada pihak penyidik bahwa isu ini muncul sejak
jauh-jauh hari saat klaim JHT dimana BPJS tidak bisa membayarkan secara penuh. Pihak BPJS menjelaskan JHT dibayarkan hanya sampai pada bulan PTDI membayarkan iuran BPJSnya. Sisanya bisa diklaim lagi setelah PTDI menyelesaikan iurannya.
Beberapa bulan yang lalu kami bersama rekan-rekan pensiunan menanyakan kepada manajemen terkait tunggakan BPJS ini karena setiap bulannya seluruh karyawan gajinya dipotong untuk iuran BPJS. Namun tidak mendapat respon yang jelas dari pihak manajemen. Setelah dengan adanya kebijakan besar yaitu permanen off bagi PKWT di awal Juni 2024, Ini menjadi triger dan kami melakukan perundingan yang lebih serius atas hak-hak kami dengan pihak manajemen sampai dengan Tripatrit dengan pihak Disnaker Kota Bandung. Dan ada poin dalam Anjuran
dari Disnaker bahwa agar PTDI membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut dijelaskan Hadi, bahwa hari ini dari status JMO (red. Jamsostek Mobile) diperoleh status pembayaran iuran BPJS baru sampai dengan tgl 1 Agustus 2023, jadi kalau dihitung sampai bulan Oktober 2024 kemaren sudah ada 14 bulan tunggak iuran BPJS. Gaji kita dipotong rutin setiap bulan, tapi iuran BPJS tersebut tidak dibayarkan ke BPJS. Ini yang menjadi bukti kita untuk melaporkan ada Dugaan Penggelapan. Berbicara penggelapan iuran BPJS atas kami 9 orang ini nilainya hanya puluhan juta, tapi karena iuran BPJS ini merupakan kewajiban korporasi maka bisa diduga terjadi tunggakan iuran juga bagi seluruh karyawan PTDI. Dan nilai tunggakan iuran BPJS oleh PT. DI ke BPJS sudah mencapai 29 Milyar lebih. Apakah nanti penyelidikan akan dibawa sampai kesana itu ranahnya penyidik dari kepolisian, kita ikuti perkembangannya saja.
Terkait manfaat BPJSnya sendiri, isu ini sangat krusial karena ini menyangkut Jaminan Ketenagakerjaan
atas kami sebagai Karyawan. Dengan tunggakan iuran tersebut, kami sudah merasakan dampaknya, klaim JHT tidak diterima secara penuh. Lalu bagaimana dengan Jaminan Keternagakerjaan yang lain bagi karyawan yang masih aktif; Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Semoga jaminan-jaminan tersebut tidak ditangguhkan oleh BPJS. Kami berharap ini menjadi perhatian yang serius bagi Perusahaan, pihak BPJS Ketenagakerjaan dan institusi Dinas serta Lembaga terkait.
Adapun pengacara dari sembilan orang mantan karyawan PT. DI Candra Kuspratomo mengatakan bahwa menurutnya telah ada dugaan penggelapan oleh PT. DI dimana para mantan karyawan ini setiap
bulannya gajinya telah terpotong untuk membayar iuran BPJS tetapi tidak sebanding dengan apa yang
ada di aplikasi Jamsostek Mobile yang saat ini berhenti di bulan Agustus 2023 sedangkan untuk yang
masih aktif potongannya rutin sampai bulan Oktober 2024 jadi dananya dikemakan oleh PT. DI.
Dikatakan Candra didalam undang-undang penyelenggara dinas sosial bahwa bagi perusahaan yang
tidak menyetorkan iuran BPJS dapat di pidana maka laporan saat inilah sebagai langkah awal untuk
membongkar kasus penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas 9 orang mantan karyawan. Ada pun
untuk langkah selanjutnya pihaknya menunggu langkah atau hasil dari penyelidikan apakah nanti
ditemukan ada atau tidak adanya unsur tindak pidana tersebut, maka untuk pembuktian tersebut
diperlukan menggali dari saksi-saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik.
Pada pertemuan pertama para pensiunan dengan penyidik minggu lalu, Candra bersama rekan-rekan
menuturkan kepada SRI-media.com kalau dugaan penggelapan yang dilakukan PT. DI seluruhnya dari
semua karyawan yang ada totalnya sebesar 29, 1 Milyar itu pun bukan dari hitungan kami tetapi berasal
dari keterangan yang disampaikan pihak manajemen PT. DI dan diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Yang membuat para mantan karyawannya kecewa adalah kenapa pihak manjemen PT. DI kurang
mempertimbangkan pentingnya Jaminan Ketenagakerjaan hanya karena kesulitan Keuangan. BPJS ini
sudah diatur sedemikian rupa bahkan oleh pemerintah dan DPR dibuatkan Undang-Undang khusus
untuk Jaminan Ketenagakerjaan bagi pada Karyawan, kok masih disepelehkan. “Tetapi dengan seperti
ini kami merasa dibohongi. Ada Perusahaan yang menunggak iuran BPJS cuman 1 M saja masuk tahanan
apalagi ini menunggaknya 29,1 M”, ucap salah seorang mantan karyawan PT. DI.
(buds/andum)