BANDUNG, sri-media.com– Setelah melakukan pelaporan beberapa waktu lalu terhadap perusahaannya, 9 mantan karyawan PT DI pada Jumat (20/12) dipanggil oleh pihak penyidik kepolisian Polestabes Bandung guna melengkapi berita acara perkara atau pemberian keterangan tambahan dari masing-masing saksi pelapor.
Juru bicara dari mantan karyawan PT DI, Hadi Prasongko, sehabis selesai memberikan keterangan kepada penyidik, kepada sri-media.com menuturkan bahwa kegiatan kali ini merupakan pemanggilan pertama dari pihak penyidik kepolisian setelah kita membuat laporan adanya dugaan tindak pidana, “hari ini kita dipanggil penyidik guna memberikan keterangan untuk melengkapi berita acara dan klarifikasi.”
Dijelaskan Hadi, kalau pemanggilan ini secara maraton dimulai dengan dirinya yang pertama kali dimintai keterangan gunaklarifikasi dan melengkapi berita acara yang berlangsung mulai dari jam 10 hingga menjelang Jumatan, dilanjutkan oleh 2 rekannya hingga jam 15,00 sore. Intinya ini adalah klarifikasi langsung dengan penyidik yang ditunjuk untuk menyidik kasus kita, jadi tidak ada yang baru dan pertanyaan-pertanyaan masih sama dengan waktu lalu pertama kita membuat laporan, yaitu tentang kronologisnya kejadian serta bukti-buktinya. Rencananya ke sembilan orang semuanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, ucap Hadi.
Point yang penting dari pemanggilan pelaporan ini untuk dimintai keterangan lebih detail atas masing-masing kita, karena dari kita ini semua pensiunnya berbeda-beda, usianya berbeda timbul kasus itu berbeda waktunya. Adapun pemanggilan berikutnya untuk ke enam orang sisanya dijadwalkan pada bulan Januari 2025 sebab sekarang ini terpotong dengan libur nataru (natal dan tahun baru), ucap Hadi.
Dikatakan Hadi, mungkin kedepannya setelah keterangan dari kita sudah cukup maka dari pihak terlapor dalam hal ini PT DI juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, tentunya pihak perusahaan akan diminta juga bukti-buktinya. Dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik jadi kita dipertemukan dengan pihak terlapor nanti oleh penyidik. Akan seperti apa dan kapan itu gelar perkara, kita serahkan kepada pihak Kepolisian.
Dipaparkan Hadi, sebenarnya penyelesaian secara kekeluargaan atau musyawarah secara pribadi maupun bersama rekan lainnya adalah Solusi yang utama dan justru sebelum membuat laporan kita sudah melakukan dialog, musyawarah bahkan dengan pihak ketiga dalam hal ini Disnaker pun sudah dilakukan tentang masalah BPJS ini, cuman tanggapan dari pihak PT DI seperti itu, akhirnya kita lakukan somasi, 2 kali somasi. Somasi di jawab juga oleh perusahaan namun tidak ada esensinya dengan tuntutan kami. Jadi yang kami sinyalir sementara ini adalah adanya dugaan penggelapan dana BPJS. Adapun masalah manfaat dari BPJS ini akan kita kawal ke sidang PHI, ujar Hadi.
(buds/andum)