Masa Pandemi, Bappenda Cimahi Pangkas Pembayaran PBB.

Cimahi SRI-Media.com,– Terpuruknya perekonomian imbas dari rongrongan pandemi covid-19 menjadi wacana realisasi dengan mengambil keputusan berupa kebijakan yang diambil oleh elite pemerintah sebagai regulator utama dalam penanganan permasalahan.

Salah satu diantara kebijakan pemerintah yakni terkait pengurangan dimasa pandemi untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan melanjutkan kebijakan sebelumnya dimana pada tahun 2021 dimasa pandemi masih berlangsung.

perhatian pemerintah terhadap kebijakan pada PBB tersebut selain bertujuan sebagai upaya penguatan serta optimalisasi ekonomi juga untuk mencapai sasaran masyarakat terbantu dan juga pemulihan ekonomi. Seperti yang dituturkan, kepala Dinas Bappenda kota Cimahi, Ahmad Saepulloh.

“Dibulan maret ini sambil menunggu peraturan walikota (Perwal) nya, kami rencanakan sekitar di angka 10%, bulan April 5% dan bulan mei 2, 5%,” ungkapnya.

Ahmad, menilai bahwa kondisi 2021 tidak jauh beda dengan 2020 masih pada tatanan masa pandemi sehingga harus beradaptasi dengan kegiatan yang lainnya termasuk kegiatan ekonomi.

Dengan demikian, Dirinya menghimbau bagi masyarakat wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan diharapkan untuk segera menyelesaikannya karena dari kebijakan ini tidak bisa diambil nomor wajib pajak (NPWP) ketika masih mempunyai tunggakkan jadi mekanismenya harus dibayar terlebih dulu.

“kita sudah menyiapkan fasilitas pembayaran bagi masyarakat wajib pajak, bisa melalui Bank BJB, BTN dan yang lainnya serta di toko minimarket Seperti Alfamart, Indomart bisa juga ditoko Online seperti Tokopedia, Lazada dan lainnya,” Terangnya.

Dikatakan, Ahmad lebih lanjut bahwa

Pihaknya memberikan ruang akses yang sangat mudah bagi masyarakat dalam hal melakukan pembayaran pajak.

“Dimohonkan kepada masyarakat supaya secepatnya membayar pajak jangan menunggu nanti setelah selesai program pengurangan ini. Nanti kan, yang dirugikan masyarakat sendiri.

Untuk itu kami harapkan peran media turut mensosialisasikan serta mengkomunikasikannya kepada masyarakat, jangan sampai ada yang tidak tahu bahwa di bulan maret itu direncanakan ada keringanan dari kita 10%,” Pungkasnya.**(Yusuf/Denny*).

Tinggalkan Balasan