Cianjur SRI-Media.com,– Warga setempat sangat mengeluhkan sikap sepihak pada pemberlakukan PPKM Cianjur. Pasalnya, salah satu toko PT.Indogrosir yang menjual bahan bangunan tutupnya sampai malam hari Jam 20.30 Wib, sedangkan bagi Pedagang kecil seperti pedagang Nasi goreng dan lain sebagainya harus tutup pada pukul 19.00 WIB.
foto Doc SRI*|salah seorang pembeli ketika bertrasaksi dengan karyawan PT Indogrosir(dimalam hari).
“Ini sangat lah tidak adil Dan kurang bijaksana dalam penerapan PPKM darurat, padahal ini sudah jelas Surat edaran Bupati Cianjur, tindak tegas bagi setiap yang melanggar, padahal seperti toko PT indogrosir yang tetap buka sampai malam.
foto Doc SRI*|dengan diberlakukannya PPKM darurat kota-toko diCianjur buka sampai pukul 19.00.
Tidak sedikit Warga sekitar heran kenapa pemberlakuan PPKM terkesan tidak berlaku bagi di PT indogrosir, sehingga tidak menggubris dengan peraturan Pemerintahan.
“Sungguh fenomena yang bisa geleng-geleng kepala di buatnya, semoga cepat di tindak oleh Pemerintah Cianjur, penerapan PPKM ini berlaku bagi semua kalangan tanpa kecualian.
Bahkan, salah seorang Karyawan (yang tidak mau disebut namanya) ketika dikompirmasi media menjelaskan Ia di larang mengikuti Serikat pekerja, ini tercantum tidak boleh mengikuti perserikatan perserikatan Buruh Seluruh Indonesia (PBSI) dalam surat perjanjian kontrak Kerja.
“Sampai masa PPKM pun PT ini tetap Buka sampai 12 Jam, dari jam 06.30 WIB sampai jam 20.30 Wib, ini sudah jelas melanggar aturan Bupati Cianjur tentang PPKM yang harus di batasi sampai 19.00 WIB,” Pungkasnya. **(Tiem*).