Menangkan Gugatan Di PTUN, Patar : LPJ APBDes Bukan Rahasia Negara

Bekasi, Sri-media.com- Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung perintahkan Kepala Desa Negeri Agung dan Kepala Desa Sunsang kabupaten Way kanan Lampung, memberikan dokumen dan Laporan pertanggung Jawaban APBDes kepada pemohon keberatan PKN.
Patar Sihotang, SH.MH. ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) menjelaskan pada saat Konfrensi Pers pada Sabtu (7/8/2021) di Kantor PKN Pusat, Jl. Caman Raya, No 7 Jatibening, Bekasi.

Surat Pemberitahuan Amar putusan
Bahwa dengan di putuskannya 2 nomor perkara Persidangan yang memenangkan PKN sebagai Rakyat Pemohon, maka Putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensi dan pedoman kepada Para Kepala Desa yang ada di Indonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi dan agar semua APIP yang tergabung dalam Inspektorat dan Camat dan Bupati sebagai atasan Para kepala desa menyampaikan agar memberikan APBDEs dan LPJ APBDes dan Dokumen lainnya kepada Masyarakat mana pun yang meminta dan yang membutuhkannya.

“Karena berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2018 dan Uji persidangan PTUN Bandar Lampung menyatakan bahwa APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDEs terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat,” ucapanya.

Patar menjelaskan saat ini masih banyak Inspektorat dan Camat mendoktrin dan menyampaikan Ultimatum kepada kepala desa agar tidak memberikan APBDEs dan LPJ APBDes Kepada masyarakat khususnya PKN, karena Itu adalah rahasia negara sehingga yang berhak memintanya adalah hanya Inspektorat, BPK RI dan Kepolisian.

“Sehingga akibat doktrin pembodohan ini, sering terjadi keributan dan ketegangan antara masyarakat dan kepala Desa dan pengurus Desa,” jelasnya

Karena Kepala Desa dan perangkatnya, ungkap Patar patuh dan taat kepada doktrin pembodohan yang di lakukan atasannya, sementara masyarakat menuntut hak-hak kebebasan memperoleh Informasi sesuai dengan, UU No 14 Tahun 2018 dan perki no 1 tahun 2018 dan Kemendagri, No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.

Menyikapi Kondisi ini, lanjut Patar PKN sebagai Lembaga Rakyat melakukan Uji Materi dengan cara Melakukan Permintaan Informasi tentang APBdesa dan LPJ APBDes Kepada PPID Desa Negeri Agung dan Desa Sunsang kecamatan Negeri Agung kabupaten Way kanan lampung dengan tujuan, Permintaan Informasi APBDes dan LPJ APBDes sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018.

“Namun, tidak di berikan sehingga PKN melakukan Keberatan kepada Kepala Desa, Itu juga tidak di respon, sehingga PKN melakukan Mekanismes, UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 dengan mengajukan Gugatan sengketa informasi ke komisi Informasi provinsi Lampung,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Patar setelah melakukan 6 Kali Persidangan Maka oleh Komisioner Komisi Informasi memutuskan menolak permohonan PKN dengan Putusan nomor 01 /II /KIP PROV -LPG-PS A/2021 nomor 02/ II /KIP PROV -LPG-PS A/2021 tanggal 1 April 2021. Atas kekalahan PKN ini, PKN merasa bahwa Komisionernya dalam memberikan pertimbangan dan putusan ini tidak cakap, tidak profesional dan tidak mengerti dan tidak paham dengan UU No 14 Tahun 2008, sehingga dengan terpaksa melanjutkan Persidangan ke Pengadilan tata usaha negara sebagai mana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Persidangan sengketa informasi di peradilan.

“Saya katakan tertatih-tatih dan terpaksa karena PKN dalam membuat gugatan ini. karena, harus mengeluarkan biaya pendaftaran dan biaya perjalanan dan membutuhkan waktu yang Panjang untuk melakukan Naik Banding Ke PTUN,” ucapnya.

Dijelaskan Patar, bahwa Pada tanggal 30 Juli 2021 Dewi keadilan ternyata masih melindungi Masyarakat khusus nya PKN, karena yang terhormat dan Hakim Mulia memenangkan PKN dengan Putusan Nomor 10 /G/K/2021/PTUN BL dan Putusan Nomor 14 /G/K/2021/PTUN BL amar Putusan
Yakni :
1. mengabulkan Permohonan keberatan Pemohon (PKN). 2.membatalkan Putusan Komisi Informasi Lampung 3.memerintahkan Badan Publik (Kepala Desa Sunsang dan KepalaNegeri Agung) memberikan Informasi yang di minta Pemohon (PKN)

“Atas Putusan ini adalah sebagai kemenangan bagi Masyarakat, terutama Rakyat yang selama ini korban pembodohan Aparat yang mengatakan APBdes dan LPJ APBDes adalah rahasia Negara, sehingga Masyarakat tidak boleh mengetahui nya,”ungkap Patar.

Patar menyampaikan, bahwa atas putusan ini PKN mengucapkan terima kasih kepada para Hakim PTUN Bandar Lampung yang memenangkan PKN dan Tim PKN Kabupaten yang ada di provinsi Lampung dan khusus nya Tim PKN Way Kanan.

“Harapan PKN. Semoga, putusan ini di baca dan di pahami dan di ikuti oleh para Kepala Desa, para Inspektorat dan para Camat, maupun para Bupati, agar memberikan APBDes dan LPJ APBDes kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkannya tanpa syarat apa pun dan tidak di persulit,” tutup Patar (Ben/Aa).

Tinggalkan Balasan