BANDUNG BARAT – sri-media.com Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat diwajibkan melakukan pengisian progres harian pada aplikasi E-Kinerja BKN setiap hari atau secara real-time.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian yang digelar pada 16 April 2026. Dalam surat edaran nomor 800.1.5.3/1825/BKPSDM/2026, Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, S.STP., M.I.P., menegaskan bahwa sistem akan menutup akses pengisian pada hari yang sama.
“Pengisian progres harian tidak dapat lagi dilakukan secara akumulatif untuk beberapa hari sekaligus. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan manajemen kinerja serta meningkatkan disiplin dan akuntabilitas ASN,” ujar Rega dalam keterangan tertulisnya.
BKPSDM juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah—mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas, hingga 16 Kecamatan termasuk Lembang dan Cisarua—untuk melakukan monitoring ketat terhadap kepatuhan pegawai di unit kerja masing-masing.
Diharapkan dengan sistem real-time ini, setiap tugas harian ASN terdokumentasi secara tertib dan disiplin sesuai dengan pelaksanaan tugas di hari berjalan.***Red