Para Demonstran Tuntut Hak Korban Gempa Cianjur

 


  1. Cianjur- sri- media.com- Unjuk rasa(unras) Masyarakat Cianjur dan beberapa ormas terjadi hari ini, Rabu 11/01/2023 di antara nya 234 SC, Moonrek, Gaspool dan Sapu Jagat, ormas tersebut jelmaan masyarakat yang terpapar dampak gempa bumi di kabupaten Cianjur pada waktu lalu.

Di perkirakan unjuk rasa kali ini diperkirakan 1000 Orang yang ikut dalam ujuk rasa, menentukan sikap mereka,untuk mempertanyakan hak-hak mereka yang terdampak gempa serta rasa solidaritas bagi yang tidak terpapar gempa. Ketua DPC ormas 234 SC Soni Farhan memberikan pres rilis nya kepada media yaitu Gempa Bumi Cianjur menyisakan luka yang mendalam bagi masyarakat Cianjur. Bantuan yang terusberdatangan melalui Pemda Cianjur ternyata menjadi polemik karena Pemda Cianjur gagal dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat.

Penguasa terutama Bupati Cianjur, supaya tetap tegak lurus dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menjauhi prilaku korup yang akan merugikan masyarakat dan mengedepankan kepentingan
masyarakat terdampak di atas segala-galanya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencan Pasal 20 memaparkan, dana penanggulanaggan bencana dalam tahap pasca bencana
digunakan untuk kegiatan a. rehabilitasi dan b. rekontruksi. Sementara Dalam pasal 21 menyebutkan, kegiatan rehabilitasi ini meliputi tentang perbaikan rumah masyarakat. Pada point f, Pasal 21menyebutkan pula, rekonsiliasi dan resolusi konflik.

Melihat fakta di lapangan, Pemda Cianjur tidak melaksanakan point ini, yang mana Pemda Cianjur untuk mengambil keputusan selalu tidak mengambil kesepakan dengan masyarakat, terkesan gagap dan tanpa SOP. Sehingga timbulah keterlambatan pelaksanaan tahapan-tahapan yang harusnya mereka laksanakan sebagaimana diatur dalam manajemen kebencanaan.

Faktanya, beberapa waktu lalu BNPB sampai menegur Bupati karena terjadi keterlambatan dalam penanganan bencana ini. Keterlambatan dalam penanganan becana, jangan dianggap enteng, sebab dampaknya akan multi efek. Mulai dari kerugian materil, imateril, bahkan jiwa paska bencana.

Dari sisi pengadministrasian keuangan penganan bencana, Pemda Cianjur pun gagal hingga akhirnya berdampak kepada masyarakat. Misalnya, aturan tentang pencairan dana stimulan bantuan rumah.

Dari awal kita sudah ingatkan terkait sistem terminnya. Dan akhirnya saat ini faktanya memang salah dan diubah setelah pak Wapres berkunjung.

Ditambah lagi Bupati mengeluarkan statement bahwa anggran perbaikan rumahakan di reimburse. Sistem reimburse ini jelas mengecewakan masyarakat yang terdampak bencana.

Oleh seabab itu kami 234 SC DPC Cianjur bersama masyarakat Cianjur menuntut :
1. Percepat pencairan anggaran stimulan dengan tepat sasaran dan tidak tebang pilih dalam
penetapan penerimanya.
2. Tidak ada Raimbuse Anggaran karena raimbuse anggaran berpoptensi menyebabkan masalah
baru dikemudian hari.
3. Menuntut Transafaransi Anggaran bantuan donasi berupa uang yang masuk ke Pemda Cianjur
baik yang sudah digunakan maupun yang belum digunakan.

4. Relokasi rumah warga harus memperhatikan pendapat saran dan masukan dari warga
terdampak serta memperhatikan faktor ekonomi dan social dimasa yang akan datang,
termasuk rumah relokasi Sertifikat Hak Miliknya harus masing-masing, jangan sistem blok.
5. Meminta baik legislatif maupun eksekutif untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan
keputusan melalui publik hearing.
Atas dasar poin-poin tersebut maka kami 234 SC DPC Cianjur turun ke jalan untuk meminta pertanggung jawaban Bupati Cianjur.

Ben/zun

Tinggalkan Balasan