KBB SRI-Media.com,– Berdasar laporan masyarakat bahwasanya disinyalir pembangunan pasar Tagog Padalarang tidak mengantongi izin, Responsif Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pasar TagogĀ Padalarang, jalan raya Purwakarta, Desa Kertamulya, kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/4/2021).
Dalam sidak itu, Hengky menyampaikan bahwa benar pembangunan pasar Tagog Padalarang tersebut tidak mengantongi izin.
“Saya sudah cek ke Dinas Perizinin dan Kepala Dinaspun, Pak Ade Zakir, sudah menyampaikan memang ada beberapa izin yang belum di tempuh salah satunya izin persetujuan Limbah B3 atau limbah cair dan IMB,”ungkap Hengky Kurniawan kepada wartawan.
Bukan itu saja, Hengky menegaskan, bagi siapapun pihak-pihak yang mau berusaha berwirausaha atau berbisnis di Bandung Barat, harus di ikuti peraturannya.
“Jadi tidak ada diskriminasi bagi yang lain, mau itu besar atau kecil harus ikutin aturannya Dan inipun sebetulanya sudah menjadi kegelisahan Masyarakat karena Pemda di anggap membiarkan pembangun yang jelas belum ada izinnya,”terangnya.
Masih kata Hengky, Pihaknya baru mengetahui bahwa pembangunan pasar tagog belum melengkapi persyaratan izin dari Pemkab meskipun pembangunan tersebut program dari pemerintah Bandung Barat.
“Saya minta bagi pengembang untuk segera mengurus semua persyaratan, Dan apabila besok masih ada aktivitas pembangunan, saya minta kepada Kasatpol PP tindak tegas untuk menghentikan pembangunan, kita di sini tidak pilih kasih apabila melanggar. Ya, harus di tindak,” tegasnya.
Di tempat yang sama Kepala Satpol PP Bandung Barat, Asep. SĀ menjelaskan bahwa Plt Bupati Bandung Barat Sidak ke pasar Tagog milik Pemda KBB, Namun dalam proses pembangunan Pemda bekerjasama dengan PT lain.
” Intinya dalam hal ini pihak Dinas perindagpun belum menyelesaikan dengan PT tersebut terkait perizinan atau IMB karena menurut ketentuan setiap membangun wajib mengatongi izin IMB,” ujarnya.
Hal itu, lanjutnya sebagaimana yang di sampaikan Bupati KBB kepada dia selaku Kasatpol KBB bahwa pembangunan itu harus di berhentikan karena melihat aspek kepentingan masyarakat yang lebih banyak.
” Karena ini menyangkut membangun siapapun harus mempunyai IMB dan tidak ada istilah diskriminasi meskipun ini milik pemerintah daerah maupun swasta kalau tidak punya IMB harus di hentikan,” Pungkasnya.**(Fajar*).