PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA DI KECAMATAN SINDANGKERTA

Bandung Barat Sri-media com,Sebagai konsekuensi dari penundaan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bandung Barat , akhirnya di setiap desa yang masa bakti Kepala Desanya sudah berakhir , harus di tempatkan seorang Penjabat Kepala Desa , demikian juga halnya yang terjadi di Kecamatan Sindangkerta.

Camat Sindangkerta , Drs.Akhmad Sodikin , Melantik dan mengambil Sumpah 3 orang Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Sindangkerta , Kamis , 23/9/2021.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Kepala Desa itu di gelar di Aula Kecamatan Sindangkerta , acara berjalan hidmat di tengah suasana kesederhanaan.

Ke 3 orang penjabat Kepala Desa di Kecamatan Sindangkerta yang dilantik itu adalah Sudrajat sebagai Penjabat Kepala Desa Cikadu , Aji Kusmiaji sebagai Penjabat Kepala Desa Sindangkerta dan Ridwan Deni sebagai Penjabat Kepala Desa Puncaksari.

Dalam kata sambutan Plt.Bupati Kabupaten Bandung Barat yang di bacakan Camat Drs.Akhmad Sodikin , dikatakan , bahwa Penjabat Kepala Desa walau masa baktinya sangat singkat namun memiliki legitimasi dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa Definitif, katanya.

“penjabat kepala desa akan menjadi figur yang sangat di butuhkan oleh masyarakat terutama dalam mengantarkan dan mengawal proses pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan semua tahapan-tahapannya”

“untuk itu diharapkan kepada penjabat Kepala Desa yang baru dilantik agar dapat bekerjasama dengan semua komponen yang ada untuk berupaya selain melakukan pembangunan juga menjaga stabilitas kehidupan sosial masyarakat
di desa yang di pimpinnya” ungkap Camat. * GUS.

Tinggalkan Balasan