Pemkab.Bogor Gencar Sosialisasi PERBUP no 120 Dan 126 Tahun 2021

Bogor SRI-media Com.PERBUP NO.120 TAHUN 2021
• Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul

05.00 WIB.
• Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
• Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:
a. tanah;
b. pasir;
c. batu; atau
d. gamping/batu kapur.
• Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor.
• Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.

PERBUP NO.126 TAHUN 2021
• Lokasi KTL ditetapkan pada:
a. ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja;
b. ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;
c. ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;
d. ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong; dan
e. ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.
• Petugas pelaksana KTL adalah Dinas dan Satlantas.
• Kegiatan penegakan hukum pada KTL, berupa:
a. tilang;
b. penggembokan; dan/atau
c. penderekan.
• Penegakan hukum pada KTL berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.
• Penegakan hukum pada KTL berupa penggembokan dan/atau penderekan dilakukan oleh Dinas dengan berkoordinasi kepada Satlantas.
• Dalam hal penegakan hukum berupa penggembokan dan/atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas.
• Dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan/atau penderekan, Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan/atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan/atau media reklame lainnya di lokasi KTL, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**Fahrauzi

Tinggalkan Balasan