ADA APA DENGAN KBB ” SILTAP MANGKRAK 4 BULAN

Bandung Barat SRI-Media Com.Miris, SILTAP Perangkat Desa Kabupaten Bandung Barat mangkrak sampai 4 bulan”
Bandung Barat, 16 April 2022,
ada apa dengan pemkab bandung barat? yang senantiasa menyusahkan aparatur pemerintahan nya sendiri,
dalam hal ini adalah perangkat desa,
Siltap (Penghasilan Tetap) yang seharusnya menjadi penghasilan tetap setiap bulan nya,
bergerser makna menjadi siltap 4 bulanan, karena pada faktanya dilapangan
proses pencairan siltap itu sendiri dari bulan januari – april 2022 belum cair, dikarenakan sangatlah sulit akan prosedur yang terlalu dibuat-buat, hemat penulis, padalah semua aturan / regulasi itu sudah diatur sedemikian rupa oleh PERBUP Bandung Barat No. 4 Tahun 2020 tentang Penghaslan Kepala Desa, Perangkt Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Dewa Sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 44 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan bupati No. 4 Tahun 2020
tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkt Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, bahwa dalam BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 9 “Penghasilan Tetap Adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa setiap bulan” pada prakteknya NIHIL… perangkat desa, aparatur desa kewalahan dengan biaya ekonomi untuk menghidupi keluarga, untuk keperluan bahan makanan saja ada yang sampai meminjam/ hutang. sungguh sangat miris kondisi di pemkab bandung barat… apa yang salah ? siapa yang salah ? dan kenapa bisa salah ? jawaban nya sederhana pengelolaan manajemen di pemkab itu sendiri, bahwa jalur kordinasi dan komunikasi di
dataran birokrasi saja terkadang saling menyalahkan, dari Kepala (BKAD) Badan Keuangan dan Aset Daerah Agusti Piryanti pihaknya belum menerima pengajuan pencairan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
kemudian klaim dari pihak PLt Bupati Bandung barat pun sudah menandatangi SK pencairan satu bulan ke belakang, kemudian menurut DPDM (Wandiana) Sk saat ini sudah ada di BKAD dan dalam proses pencairan” dilansir dari ayobandung.com.
mau menunggu, dan bersabar sampai kapan lagi, kalo hal ini terus terulang dan diulangi oleh pemerintah daerah, kita harapkan semoga peroses pencairan siltap ini benar-benar di perhaikan oleh PLt supaya dipermudah jangan diperullit dengan prosedural yang rumit..
penulis : Syam Ramdhan (Pengiat Sosial)** Red

Tinggalkan Balasan