Bandung SRI-Media.com,– Dalam rangka percepatan terhadap pengesahan Perubahan pasal tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka,
karena hal itu akan menjadi acuan bagi seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat dalam penanganan Covid 19 yang belum berakhir. Adapun kegiatan yang dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat tersebut dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi yang akan menjadi penambahan kedalam Raperda Trantibum.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahab Sihabudin mengutarakan agar Perda tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelanggarnya, hal senada di utarakan Rafael Situmorang sebagai Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat bahwa Perda ini harus bisa merubah perilaku masyarakat serta dalam pemberian sanksi itu jangan hanya tujuannya untuk meningkatkan PAD saja tetapi harus bisa merubah masyarakat tidak melakukan lagi hal yang serupa.
Di akhir rapat kerja, Bedi Budiman selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengharapkan Perda ini harus bisa menjadi perlindungan dan payung hukum untuk para penegak di daerah yang terdampak atau pandemi, Tutupnya.**(Sobur*).