Bandung, sri-media.com- Perjuangan yang tidak mengenal lelah dan capek serta mengorbankan waktu, tenaga, materi bahkan jiwa dan raga pun siap dikorbankan demi menuntut hak-hak mereka dengan satu tujuan yakni keinginanan adanya suatu keadilan dari perusahaan mereka bernaung yakni PT. DI (Dirgantara Indonesia), hingga permasalahan ini sampai di Pengadilan Hubungan Indusrti (PHI) untuk menuntut haknya sebagai karyawan dengan sidang perdananya pada Rabu (11/12).
Salah seorang wakil juru bicaranya Hairul Ismail, menuturkan bahwa sidang pertama yang dijadwalkan Pengadilan PHI tanggal 11 Desember 2024, kami seluruh penggugat 9 orang bersama lawyer hadir tetapi dari pihak PT. DI selaku tergugat tidak hadir, sungguh sangat disayangkan kesempatan baik ini karena kita bisa beracara di pengadilan negeri, namun dalam sidang pertama ini pihak perusahaan yaitu PT. DI tidak hadir, maka pengadilan selanjutnya akan memanggil kembali pada jadwal sidang berikutnya.
Diakui Hairul bersama rekan-rekannya ketidakhadiran tergugat, pihaknya merasa sangat kecewa sebab ini momen terbaik beracara secara hukum formal sehingga memberikan pembelajaran kepada mantan karyawan juga perusahaan mana yang benar dari sisi hukum itulah yang ingin kita tunjukkan, itikad baik kami semuanya hadir untuk beracar namun pihak perusahaan sejak pagi hingga siang jam 13.00 tidak hadir termasuk yang dikuasakannya, jelas Hairil.
Dalam sidang berikutnya para mantan karyawan/pensiunan ini akan menyerahkan pada pengadilan dalam hal ini hakim PHI untuk ditindak lanjuti lebih lanjut. Harapan kami kedepannya ada itikad baik dari manajemen PT. DI yang berkaitan hukum dengan hak-hak karyawan jangan sampai perusahaan yang besar karena katanya ada GCG (good coorporet goverment) tetapi etika tata kelola perusahaan sama sekali tidak ada, yang memanggil ini Lembaga Negara tapi tidak dipenuhin maka kami sebagai mantan karyawannya sangat kecewa, tegas Hairul.
Adapun dari pihak lawyer penggugat, Candra mengatakan dirinya juga selaku pengacaranya merasa kecewa di hari sidang perdananya yang sudah dijadwalkan dan sudah ada pemanggilan kepada pihak tergugat tetapi mereka tidak hadir padahal sudah di panggil jauh-jauh hari sebelumnya, ini merupakan panggilan yang sah dan sangat penting tetapi diabaikan oleh mereka tanpa ada alasan yang konkrit kenapa tidak mengadiri sidang hari ini, sedangkan pemeriksaan berkas dari pihak kami sudah lengkap, jadi sekarang kami pihak penggugat tinggal menunggul jadwal sidang berikutnya, jelas Candra.
Dikatakan Candra jika memang dikemudian hari ada pemanggilan berikutnya kepada pihak tergugat dan tidak hadir kembali, kami akan mempersiapkan sebaik mungkin agenda berikutnya dari mulai replik, pembuktian sampai dengan saksi, kami sudah siapkan untuk menjalani proses persidangan selanjutnya dengan hasilnya yang maksimal sesuai yang kami perjuangkan bersama para mantan karyawan atau pensiunan PT. DI, paparnya.
Dalam Pers Conferencenya, dikatakan pengacaranya bahwa ada beberapa point tuntutan mereka selaku penggugat yakni hari ini adalah Sidang Pertama atas Gugatan Klien kami kepada PT DIrgantara Indonesia (PTDI) terkait Perselisihan Hak. Dimana hingga saat ini PTDI belum bisa memberikan konfirmasinya kapan dan bagaimana PTDI akan membayarkan Hak-Hak Klien kami. Padahal Klien kani sudah sudah beberapa waktu lalu berhenti bekerja karena masuk Usia Pensiun, bahkan ada yang sudah pensiun pada tahun 2019. Adapun Hak-Hak yang belum dibayarkan antara lain yaitu Uang Pesangon, Melunasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT dan JP, Uang Perjalanan Dinas, Uang Penggantian Berobat, Uang Cuti Besar, dan lain-lain.
Bahwa kenapa harus diselesaikan ke Pengadilan maka itulah hal memprihatinkan kami semua. Karena apa yang kita tuntut adalah hal yang Normatif, yang sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Perjanjian Kerja Bersama Tahun yang ditandatangan oleh Dirut PTDI dan Para Serikat Pekerja.
Dijelaskan Candra, bahwa Klien kami sudah malakukan Dialog dengan Dirut, DEKOM dan juga DIrektur PT LEN (selaku Ketua Holding Industri Pertahanan) namun masih belum ada titik temu. Alasannya selalu “perusahaan sedang Kesulitan Keuangan”. Kami terlibat langsung pada saat Mediasi Tripatrit di kantor Disnaker Kota Bandung dan hasilnya juga masih buntu belum ada titik temu.
Disnaker Kota Bandung akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran No. B/KT.03.05.01/31.32-DISNAKER/X/2024, 21 Oktober 2024, yang isinya kurang lebih agar PTDI membayarkan hak-hak klien kami. Anjuran tersebut tidak ditanggapi oleh PTDI sehingga Disnaker Kota Bandng kemudian mengeluarkan Risalah untuk kami bisa lanjut menyelesaikan Perselisihan Hak ini ke Pengadilan PPHI. Dan sekarang ini adalah Sidang Pertamanya. Namun sangat disayangkan dari Pihak PT. DI tidak hadir termasuk yang mewakilinya atau tim lawyerna, jelas Candra pada keterangan persnya.
(abuds/andum)