Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Pada Tahun 2024.

Bogor-sri-media.com Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam
memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana
informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor.

7) Pembangunan Tugu/Sign-Gate Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark
Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark
Halimun Salak dan Geopark Pongkor, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor,
Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate sebagai
simbol identitas kawasan geopark. Tugu ini berfungsi untuk mempertegas dan
memperkenalkan Geopark Halimun Salak serta Geopark Pongkor sebagai destinasi
wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu dan
signgate ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber
dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah daerah telah berhasil
membangun 2 unit tugu/signgate Geopark Halimun Salak yang terletak di dua kecamatan,
yaitu:


1. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Ciampea
2. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Jasinga
Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan
Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata alam yang
menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian
alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan
dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai
bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Dokumentasi Pembangunan Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak/Geopark Pongkor Tahun 2024

8) Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign di
Rest Area Puncak Bogor
Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperindah kawasan Rest
Area Puncak di Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman melaksanakan pembangunan Peta Wilayah/Papan
Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign. Pembangunan ini bertujuan untuk
memberikan informasi yang jelas mengenai area sekitar, serta mempermudah pengunjung
dalam menavigasi kawasan wisata Puncak yang ramai.

Peta Wilayah/Papan Informasi 3D ini akan memvisualisasikan secara lebih
interaktif dan detail mengenai kawasan Puncak, termasuk tempat-tempat penting yang
dapat dikunjungi. Sedangkan Signage/Totemsign berfungsi sebagai penunjuk arah dan
informasi tambahan yang mudah dilihat oleh pengunjung.
Pada tahun 2024, peran DPKPP pada kawasan Area Puncak melaksanakan
pembangunan 1 unit Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan 5 unit
Signage/Totemsign di Rest Area Puncak, Bogor. Pembangunan ini bersumber dari APBD
Kabupaten Bogor dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberi
pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak,
terutama dalam hal aksesibilitas dan pemahaman terhadap lokasi-lokasi penting di sekitar
area tersebut.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Rest Area Puncak semakin menjadi
tempat yang informatif dan nyaman, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk
mengoptimalkan potensi kawasan wisata Puncak Bogor.

9) Sertipikasi Tanah Aset Pemda
Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor
langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center For
Prevention (MCP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada Tahun 2024 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah
Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset
Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor. Penandatangan tersebut dilakukan
dihadapan KPK. di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung)
pada tanggal 8 Agustus 2024.
Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2024
sebanyak 355 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 42 bidang, tanah sekolah
sebanyak 20 bidang, tanah puskesmas sebanyak 4 bidang, tanah UPT pertanian

sebanyak 1 bidang, tanah HPL Huntap sebanyak 7 bidang serta tanah PSU dan CTM
sebanyak 281 bidang.
Pada tahun 2024 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
untuk rumah tinggal (Hunian Tetap) dalam rangka relokasi permukima bagi korban
bencana alam yang terletak di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 50 bidang
dari total 205 bidang tanah. Sedangkan untuk 105 bidang lagi masih dilakukan verifikasi
data karena ada beberapa yang berubah kepemilikan karena meninggal dunia atau
perceraian dan dialihkan ke ahli waris. Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL
Pemda no 978 yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama
antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB
yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan,
status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
Dokumentasi Sertipikasi Tanah Aset Pemda
Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Bogor pada Tahun 2024. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor.***Fahruzi

Tinggalkan Balasan