Perselisihan Mantan Karyawan PT DI, Menteri BUMN Diminta Segera Turun Tangan 

Bandung, Sri-media.com – Terjadinya perselisihan antara manajemen PT Dirgantara Indonesia (DI) dengan mantan karyawannya yang tergabung dalam tim PKWT14, terkait dengan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT DI meminta Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja segera turun tangan.

 

Perselisihan yang berawal dari surat keputusan Direktur Utama PT DI No.SKEP/274/030.02/UT0000/PTDI/06/2024, tentang pembayaran pesangon yang dicicil selama 36 bulan, tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023, yang telah disepakati bahwa uang pesangon akan dibayarkan secara tunai.

 

Tim PKWT14 sangat keberatan dengan SKEP 274, karena selain bertentangan dengan PKB yang kedudukannya lebih tinggi, dengan dicicil bulanan tidak mempunyai azas manfaat. Karena akan habis untuk makan, tidak bisa dipakai untuk modal usaha. Setelah cicilan lunas maka tidak ada lagi pemasukan.

 

Tim PKWT14, sudah melakukan korespondensi, audiensi dengan berbagai pihak, dialog dan berunding dengan manajemen PT DI. Terakhir tanggal 6 September 2024 dilakukan mediasi oleh PT LEN selaku Ketua Holding Defend ID, dimana Dirut PT LEN telah memberikan arahan atas penyelesaian secara musyawarah, mencari win win solution yang mengandung 4 azas, yaitu azas manfaat, kemanusiaan, kepastian dan etika.

 

Namun dalam mediasi tersebut manajemen PT DI tidak mengakomodir satupun dari solusi yang diarahkan oleh Dirut PT LEN, sehingga tidak terjadi kesepakatan dan selanjutnya Tim PKWT14 akan menyerahkan kepada pihak pengacara.

 

Ada 10 poin tuntutan yang diajukan oleh Tim PKWT14 diantaranya terkait uang pesangon dibayarkan secara tunai sesuai PKB, Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Simpanan Koperasi, uang kompensasi PKWT, Penggantian biaya berobat, tunjangan cuti besar dll.

 

Terkait BPJS Ketenagakerjaan diduga telah terjadi penggelapan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan oleh manajemen PT DI. Akibatnya manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sepenuhnya bisa dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan, karena PT DI telah menunggak iuran selama kurang lebih 14 bulan. Padahal setiap bulan gaji mereka telah dipotong untuk membayar iuran.

 

Begitu juga dengan iuran wajib koperasi yang tiap bulan dipotong oleh PT DI, ternyata tidak disetorkan ke Koperasi. Akibatnya setelah keluar dari keanggotaan koperasi karena pensiun, uang simpanan belum bisa dikembalikan.

 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait pesangon karyawan yang belum dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia I G A N Satyawati mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen dan akan senantiasa berusaha memenuhi hak-hak karyawan termasuk pembayaran pesangon sesuai PKB.

 

Saat ini, terdapat 818 karyawan yang purnabakti. Memperhatikan besarnya kewajiban pembayaran pesangon dengan kondisi keuangan perusahaan saat ini dalam proses penyehatan dan restrukturisasi keuangan, maka opsi yang paling memungkinkan adalah secara diangsur/dicicil setiap bulannya, sampai perusahaan mempunyai kemampuan membayarkan pesangon secara sekaligus.

 

Hal ini telah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari pemegang saham yaitu Kementerian BUMN dan PT LEN Industri (Persero) selaku Ketua Holding Defend ID, ujar I G A N Satyawati.

 

Sedangkan terkait Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan, diduga sudah 14 bulan tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Satyawati menjelaskan bahwa komposisi iuran program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran perusahaan dan iuran karyawan yang jumlah totalnya 10,27% dari upah tetap.

 

Sistem pembayaran di BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara bersamaan, tidak bisa dilakukan hanya untuk iuran yang dari karyawan saja, tapi harus bersamaan dengan yang dari PT DI.

 

Sementara, sejak tahun 2023 PT DI mengalami kesulitan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga untuk menyelesaikan tunggakan tersebut telah disepakati dilakukan penjadwalan pembayaran antara PT DI dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat.

 

Disepakati bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan membayar hak-hak mantan karyawan sampai dengan iuran terakhir yang sudah dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya akan dibayarkan kembali setelah perusahaan melunasi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, ujar Satyawati.

 

Mengenai iuran wajib anggota koperasi yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan tapi tidak disetorkan ke Koperasi, yang berakibat tidak bisa diambilnya uang simpanan setelah anggota keluar dari Koperasi karena pensiun. Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia IGAN Satyawati mengklarifikasi bahwa iuran simpanan koperasi dan potongan utang koperasi karyawan yang tercatat dalam payroll perusahaan selalu disetorkan kepada masing-masing koperasi. Jadi, apabila terjadi kasus iuran simpanan koperasi tidak dibayarkan kepada karyawan yang telah berhenti bekerja dan keluar dari keanggotaan koperasi, maka hal tersebut sepenuhnya urusan internal koperasi yang tidak ada kaitannya lagi dengan perusahaan, tegas Satyawati.

 

Jadi, menurut Satyawati, tidak ada penyelewengan dan atau penggelapan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun iuran simpanan koperasi oleh perusahaan, sebagaimana diduga oleh para mantan karyawan.

 

Terkait perselisihan ini, para mantan karyawan yang tergabung dalam PKWT14 sangat berharap perhatian dari Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya dapat segera turun tangan. (Red-01)

Tinggalkan Balasan