JAKARTA SRI -media com– Mahkamah Agung (MA) dalam Putusannya Nomor 136K/TUN/KI/2021 pada 24 Maret 2021 Menolak Kasasi Badan Publik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan (Red.Bupati) dalam sengketa informasi dengan Pemantau Keuangan Negara (PKN).
MA menolak Kasasi dari Pemda Enrekang, disini sangat jelas bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukanlah Rahasia Negara,” kata Patar Sihotang, SH.,MH. Ketua Umum (Ketum) PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) saat Konferensi Pers secara virtual di Kantor Pusat PKN di Jl. Caman Raya Jatibening No.7, Bekasi Selasa, (2/11/2021).
Surat Putusan tersebut berawal dari sengketa panjang, ketika PKN selaku Pemohon tidak terpenuhi yang memohon Informasi atas Pengadaan Barang/Jasa melalui APBD kepada Badan Publik Pemda Kabupaten Enrengkang (Red.Bupati) selaku Termohon.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah 14 hari putusan diterima oleh masing-masing pihak (Pemohon dan Termohon) lalu dianggap Inkrah karena tidak ada lagi upaya Hukum yang dilakukan.
“Kami pun mengajukan Eksekusi (5/10/2021) kepada PTUN Makassar, dan telah dibuatkan Putusan Nomor EKS-G/KI/2020/PTUN MKS oleh ketua PTUN tentang Eksekusi Dokumen dengan Amar Putusannya memerintahkan kepada PPID PEMDAKAB Enrekang memberikan Dokumen Kontrak kepada PKN dalam waktu 21 hari kerja,” papar Patar.
Respon cepat dari Ketua PTUN Makasar dengan menerbitkan putusan atas Eksekusi Dokumen dalam Amar Putusanya memerintahkan kepada PPID PEMDAKAB Enrekang untuk memberikan Dokumen Kontrak kepada PKN dalam waktu 21 hari kerja.
“Sebelumnya dalam Putusan Eksekusi No.11/EKS-G/KI/ 2020/PTUN MKS yang dikeluarkan melalui Persidangan di Komisi Informasi, Persidangan PTUN dan Putusan Mahkamah Agung menegaskan, bahwa dokumen yang disengketakan bukanlah merupakan Dokumen Rahasia Milik Negara, dan akan segera dilakukan eksekusi,” ungkap Ketum penuh semangat.
Diketahui PKN mencatat, bahwa ketidakpuasan Pemda Kabupaten Enrengkang atas Putusan KI (Komisi Informasi) dan Keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang memenangkan PKN untuk memenuhi permintaan Pemohon. Merasa tidak puas atas putusan tersebut Pemda Kab. Enrengkang melakukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), namun di tolak.
Ia mengemukakan hal tersebut bisa menjadi peringatan dan ancaman untuk seluruh Pejabat Penyelenggara Negara, seluruh Pejabat Badan Publik dan seluruh Komisioner Komisi Informasi di Indonesia agar tidak lagi menggunakan dalil menjegal hak Rakyat mendapatkan informasi publik.
Terimakasih kepada Komisioner Komisi informasi Sulawesi Selatan dan Majelis Hakim PTUN Makassar dan Hakim agung Mahkamah Agung yang benar – benar dirasakan PKN telah berpihak kepada Hukum dan kepada Rakyat,” tutur Patar.
Patar mengharapkan kepada seluruh Pejabat Badan Publik dan Penyelenggara Negara dalam Proses Penggunaan Uang APBD/APBN hendaknya tidak perlu merasa risih atas peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.
“Sesuai amanat Undang-undang No.31 Tahun 1999 pasal 41 dan PP 43 tahun 2018, dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi dapat terwujud dengan nyata sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya. **Ben /C2r