PKN Laporkan Indikasi Kerugian Negara 2 Kampung Di Lampung

Sri-media.com, Way Kanan|
Pemantau Keuangan Negara Akan bergerak berlandaskan Mottonya “Cari, Temukan, Laporkan” serta
Sesuai amanat PP No 43 Th 2018 tentang peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi dan mengacu Pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diinformasikan, PKN akan melakukan Eksekuasi 2 Putusan PTUN Bandar Lampung yang telah dimenangkan PKN serta Eksekuasi akan di laksanakan di Pengadilan Negeri Way kanan Lampung.

“Apabila dokumen yang telah di eksekusi kami dapatkan, maka selanjutnya tim PKN akan melakukan tugas Investigasi terhadap dua Kepala Kampung yakni Kampung Sunsang dan Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung,” terang Patar Sihotang, S.H,. M.H.,Ketua Umum PKN pusat pada Konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi, jumat (13/7/2021).

Patar, membeberkan kejadiannya yaitu bermula dari pemberian surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kedua Kampung tersebut, yang sesuai amanat Pasal 14 Perki No 1 Tahun 2018 Tentang standard layanan informasi Publik Desa dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang standard Pelayanan Informasi.
Namun, yang dimohonkan tidak mendapat tanggapan dan jawaban sesuai dengan yang dimohonkan PKN, maka sesuai Amanat Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013.

“PKN mengajukan Keberatan kepada Kepala kampung bersangkutan. Tetapi, Lagi-lagi tidak mendapat respon,” Jelasnya.

Selanjutnya, kata Patar PKN melakukan Gugatan Keberatan Ke Komisi Informasi Provinsi Lampung (KIP Lampung). Namun, Komisioner KIP Lampung terkesan tidak profesional dalam menyikapi gugatan Keberatan PKN, hingga Komisioner menolak semua gugatan keberatan PKN hanya beralasan bahwa Legal Standing PKN tidak jelas Alamat kantornya.

“Padahal sesuai Kop Surat sudah Jelas bahwa PKN adalah Lembaga atau Perkumpulan yang telah Mendapatkan SK MENKUMHAM No AHU 014646 AH 01 07 2015 dan berkantor serta beralamat di Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi 17412,” terang Komandan (sapaan Patar).

Kekalahan PKN di KIP Lampung tidak menyurutkan Semangat juang para Anggota dibawah bimbingan Pengurus Pusat. Maka PKN melakukan Keberatan dan Kasasi Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, dan gugatan diterima PTUN Bandar Lampung dengan registrasi Perkara 1. No 10/G/KI/2021/PTUN.BL Dan perkara 2. No 14/G/KI/2021/PTUN.BL.

“Puji Syukur, tiga kali menggelar sidang, Majelis Hakim Memutuskan Mengabulkan Keberatan Pemohon (PKN) dengan amar Putusan :
Menolak Eksepsi Kedudukan Hukum (Legal Standing), Mengabulkan Permohonan Keberatan, Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor 001/II/KIP-Prov-LPG-PS-A/2021 Tanggal 1 April 2021, Memerintahkan Badan Publik ( Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi) Untuk memberikan Informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan (Pemohon Informasi), Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara.

“Untuk dan demi Penegakan Hukum maka PKN Pusat akan meneruskan sesuai Amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 Pasal 12,” tandasnya.

Setelah dilakukan Eksekusi, imbuh Patar dengan Staff Ahli akan turun Untuk Cros cek kelapangan terhadap 2 kampung, untuk menindak Lanjuti Indikasi-indikasi Kerugian Negara. Selanjutnya, ujar dia akan dilaporkan Kepada Pihak penyidik sesuai dengan amanat pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, serta PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Saya, harap agar badan Publik atau pejabat daerah dan Pusat mengerti dan memahami PP 43 Tahun 2018,” pungkas Patar Sihotang. (Ben/Aa).

Tinggalkan Balasan