PKN meminta Kejagung Beri Penghargaan Terhadap Kinerjanya

Jakarta, Sri-media.com- Jaksa Agung RI harus memberikan Piagam dan lencana dan Premi penghargaan kepada PKN sesuai amanat PP 43 tahun 2018. Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan Permohonan kepada Jaksa Agung agar memberikan Penghargaan sebagai Pelapor tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada masyarakat dengan nilai kontrak senilai 30 milyar dan kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah 3 Milyar dengan terdakwa, Rumini seorang PNS Pemda DKI jakarta. Yang telah di Putuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Penjara 2 tahun.

 

Berikut fakta-faktanya:

1.Bahwa Lembaga Pemantau keuangan negara PKN Telah mempunyai Jaringan tim PKN di 250 kabupaten kota di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia dengan legal standing SK Menkumham Nomor AHU 014646 AH 01072015 dengan Misi dan Visi aktip dan berperan serta dalam pembrantasan korupsi untuk mewujudkan Pemerintah yang bersih ,Transparansi dan akuntabilitas.

2.Bahwa Pada tanggal Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Laporan Nomor 02/LP/PKN/XII/2015 tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat ( Dokumen Laporan dan Tanda terima terlampir Sebagai Bukti P1)

3.bahwa berita tentang PKN melaporkan dugaan Korupsi.

4.Bahwa PKN mengirimkan surat kepada Jaksa agung dengan nomor 142 /PKN-KL/III/2016 Perihal Klarifikasi perkembangan Laporan PKN ,dengan Bukti tanda terima permintaan Klarifikasi terlampir

5.Bahwa PKN mengajukan surat kepada KeJaksaan agung untuk meminta Laporan Perkembangan PKN tentang dugaaan Korupsi Fire Motor di Dinas pemadam kebakaran DKI Jakarta .

6.Bahwa Pada Tanggal 14 September 2016 Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID menjawab Surat PKN dengan nomor B -23/L/L3/PIP/09/2016 yang inti nya bahwa laporan PKN sudah masuk ke status penyidikan dan sudah menetapkan 3 tersangka nyaitu inisial R dan DG dan K dengan bukti tanda terima terlampir.

7.Pada Tanggal 24 Mei 2017 Rimawati SH jabatan kepala Bidang partisipasi Masyarakat Dinas pemadam kebakaran di nyatakan bersalah dan di vonis selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 02/PID SUS -TPK/2017 /PN .

8.Bahwa berdasarkan Pasal 13 sampai dengan pasal 18 PP Nomor 43 Tahun 2018 kepada pelapor Tindak Pidana Korupsi di berikan Penghargaan

9.Bahwa seluruh anggota PKN yang ada di Indoensia mengharapkan agar Jaksa agung memberikan Piagam dan Penghargaan kepada PKN.

 

Hal tersebut diungkapkan pihak PKN, Bang Ben saat dikonfirmasi media.

Menurut Bang Ben, berdasarkan Fakta-fakta diatas maka pihak Pemantau keuangan negara PKN Memohon agar diberikan Penghargaan seperti amanat PP 43 tahun 2018

“Bahwa, turut kami lampirkan Video pada saat Investigasi kasus ini yang di lakukan tim PKN dan kami juga lampirkan Piagam Penghargaan yang sudah pernah PKN terima,” pungkasnya. (Ben)

Tinggalkan Balasan