Laporan : M. Imam Machfudi Noor.
BANDUNG SRI-Media.com,– Polda Jabar menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Polisi pada saat demonstrasi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.
“Dari jumlah tersangka yang ada, tiga orang ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang, dan ada beberapa orang tersangka yang tidak ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago, S.I.K., M.Si.
Mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus mahasiswa. Pelaku yang ditahan satu orang buruh, kemudian dua orang swasta. Mereka berinisial DR, DH dan CH.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa anggota Polisi tersebut dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop dan batu bata.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil visum et repertum, sekop, batu bata, pakaian pelaku dan korban, sepatu dan topi rimba. **[SKC-01*].