Polda Kaltim Berhasil Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

BALIKPAPAN –sri-media.com Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur udara kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur. Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S ditangkap di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan timur, setelah kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam korset.

 

Pengungkapan beberapa kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Kaltim, pada Selasa (26/5/2026) di ruang Mahakam Jalan Syarifuddin yoes yang di hadiri oleh beberapa instansi terkait., baik dari kejaksaan Negeri, pengadilan Negeri, pihak Nandara ,Bea cukai serta beberapa orang pengacara dari para tersangka.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 1.002 gram yang disamarkan di balik pakaian demi menghindari pemeriksaan aparat keamanan bandara.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan peredaran narkotika lintas negara masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda di Kalimantan Timur.

“Pada hari ini kami merilis empat kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Balikpapan dengan total enam tersangka, terdiri atas WNA Malaysia, WNA Belanda, pelaku home industry sabu, dan jaringan peredaran etomidate,” tegasnya.

 

Kasus ini terungkap berkat sinergi Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur yang sebelumnya menerima informasi intelijen terkait pergerakan seorang perempuan asing yang dicurigai membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Agus Sunandar langsung melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 19.23 WITA di area bandara.

Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di dalam korset yang dikenakan pelaku sebagai modus untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

“Hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto 1.002 gram,” ujar Romylus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y di Malaysia untuk diselundupkan ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.( Pak)

Leave a Reply