Polresta Balikpapan Ungkap Fakta Dugaan Begal Yang Sempat Meresahkan Masyarakat

BALIKPAPAN, sri-media.com  Jajaran Polresta Balikpapan mengungkap fakta di balik viralnya isu begal yang sempat meresahkan masyarakat Kota Balikpapan minggu lalu, Hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut bukan merupakan tindak pidana pembegalan, melainkan dua kasus berbeda yang saling berkaitan, yakni pengeroyokan dan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sebagai aksi balas dendam.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal seperti informasi yang beredar di media sosial.

 

Kapolresta menambahkan, Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota Balikpapan DR.Rahmad Mas’ud,S.E, M.E dihadapan para RT, Lurah, LPM , Camat dan unsur Mispida pada saat acara kegiatan di Gedung BSCC DOME hari selasa 2/6/26 , data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal. Namun demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga perkara menjadi terang,” tegas Jerrold.

 

Menurutnya, informasi yang beredar luas di media sosial sempat memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah akun dinilai terlalu cepat menyebarkan informasi tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian.

“Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak yang berwenang.

Hal ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa terjadi aksi begal di Balikpapan

 

Dari hasil penyelidikan jajaran Polresta, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026 lalu, Salah satu tersangka masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sehingga proses penanganannya dilakukan secara terpisah.

 

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika para pelaku mengkonsumsi minuman keras di sebuah lokasi, sebelum menuju ke arah Jalan Mukmin Faisyal (jalur dua). Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian membuat keributan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas.

 

“Motif para tersangka bukan melakukan pembegalan. Mereka membuat keonaran karena berada di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian berujung pada tindak pidana pengeroyokan,” jelasnya.

 

Dalam aksinya, para pelaku sempat melempari sebuah mobil boks dan mengajak pengemudinya berkelahi. Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi. Saat korban tidak menghiraukan perintah untuk berhenti, salah seorang pelaku mengayunkan parang dan mengenai paha korban.

 

“Korban yang melintas mencoba melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang hingga mengenai paha korban.

 

Dari hasil penyelidikan penyidik, kejadian ini murni merupakan pengeroyokan, maka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

 

Namun penyelidikan polisi tidak berhenti sampai di situ. Saat memeriksa laporan korban pengeroyokan, penyidik menemukan fakta adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Korban pengeroyokan berinisial HG diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di Jalan Mukmin Faisyal untuk mencari orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dirinya.

 

Berdasarkan laporan Junaidi dan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kedua tersebut. Ironisnya, HG yang sebelumnya berstatus korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan,” ungkap Kapolresta.

 

Selain HG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial JG, JFP, dan AF. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari menarik korban, memaksa keluar rumah, hingga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.

 

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam menangani setiap laporan masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

 

“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (Pakpahan).

Leave a Reply