PT. RRP Tak Membantah Tuduhan PT. MAP Kalau Perumahan Katumiri Land Tak Berizin

Dir PT. RRP Veri Septian

Bandung Barat-SRI-media.com- Dengan adanya pemberitaan di media online ‘REFORMASI TOTAL.COM (RTC) berjudul “ DIDUGA PERUMAHAN KATUMIRI LAND TAK BERIZIN, PT. MEGAH AGUNG PROPERTI LAPOR POLISI, AMPPIBI GELAR UNJUK RASA “ (21/10-22). Dalam isi kutipan berita kalau perumahan Katumiri Land milik PT. Rayi Raka Propertindo (RRP) yang berlokasi di Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong  diduga kuat tak mengantongi izin.

Selain itu  untuk akses jalan konsumen PT, RRP menggunakan jalan milik PT. Megah Agung Properti (MAP) yang membangun perumahan Katumiri Grand Hill dengan sudah diaspal serta memakai jalan Desa Cihanjuang tanpa izin dari pemerintah Desa setempat, jelas salah seorang karyawan PT. MAP kepada media RTC.

Rupanya tidak itu saja tuduhan yang dilontarkan PT. MAP kepada PT. RRP selaku developer/pengembang Katumiri Land, diantaranya kualitas atau spek bangunan, legalitas rumah (serifikat), lahan tanah yang diperuntukkan perumahan Katumiri Land masih bermasalah karena tanah yang dibeli PT. RRP belum dibayar kepada pemilik lahannya.

Diketahui bahwa PT. RRP baru memproses Nomor Induk Berusaha (NIB) pada akhir tahun 2021, sedangkan ijin mendirikan bangunan (IMB) nya dalam membangun perumahan Ktaumiri land yang dibangun pada tahun 2018 dengan memakai IMB perorangan, sedangkan IMB nya milik perorangan dibuat tahun 2009, belum Site Plan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tambah karyawan PT. MAP berinisial MSN.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke kantor PT. RRP di Jln. Cihanjuang No. 161 dan diterima langsung Direktur Utamanya Veri Septian, dirinya membantah semua apa yang menjadi tuduhan dari PT. MAP, menurutnya kalau perumahan Katumiri Land legalitasnya jelas dan legal karena perusahaan kami lah yang telah diberi ijin membangun di wilayah tersebut dari pemilik pertama perumahan Katumiri yakni PT.Graha Gita Pratiwi (GGP) yaitu Adji Soesmoro.

Selanjutnya Veri mengatakan kalau dirinya bisa membuktikan bahwa pembangunan perumahan Katumiri Land perijinannya semua ada dan lengkap, nanti bisa sya tunjukan serta dikasihkan copyanya, namun hal itu tidak dilakukan Veri bahkan dirinya sesumbar itu  menjanjikan kalau dalam satu hari dua hari kedepan beerkas copyan perijinan akan diberikan janji Veri kepada wartawan SRI media.com.

Namun apa yang dijanjikan Veri yang disaksikan oleh adiknya sebagai Diretur Umum/Keuangan dan kakaknya Wili Kurniawan selaku komisaris, dalam waktu dua hari dirinya akan memberikan semua berkas-berkas perijinan tidak terbukti setelah ditunggu hampir 2 minggu lamanya, rupanya hanya janji-janji Veri saja guna mengulur-ngulur waktu. Mungkin apa yang dituduhkan kepada PT.RRP tentang tidak adanya perijinan dalam pembangunan perumahan  Katumiri Land benar adanya.

Ketika SRI media.com meminta tanggapannya kepada Veri Septian pada (6/11) melalui Chatting Whatsapp (WA) terkait dengan pemberitaan berikutnya dari media online Reformasi total edisi 5 November 2022, dimana dalam isi kutipan dari pemberitaan tersebut menerangkan kalau PT. MAP memiliki kelengkapan perijinannya yang lengkap selaku developer Perumahan Katumiri Grand Hill, saat itu masalah perijinan ini pernah dibantah keras oleh Veri kalau PT. MAP tidak pernah mempunyai ijin dalam pembangunan perumahannya bahkan ijinnya itu palsu, papar Veri kepada SRI media.com.

Selanjutnya Veri saat diminta komentarnya kenapa sudah beberapa kali masalah Perumahan Katumiri Land dimuat di media online Reformasi Com tentang perijinan tidak pernah membantahnya selaku Dirut PT. RRP, “ biarin aja mau seperti apa Dirut PT. MAP bertindak bersama orang-orangnya yang terlibat akan merasakan nanti hukum seperti apa “, ucap Veri.

Apabila PT. RRP tidak membantah atau menjawab tentang isi pemberitaan Reformasi Total Com tersebut (5/11), berarti membenarkan kalau pemberitaan itu benar adanya? Tanya wartawan, lalu Veri pun menjawab ‘benar’  walau tidak di sebut benar juga, tegas Veri. (buds/dung/adi)

Perumahan  Katumiri yang bermasalah diduga tak berijin (foto :net)

Tinggalkan Balasan