BOGOR |SRI-Media.com,– Dari total kumulatif 416 Desa se- Kabupaten Bogor hanya 356 Desa yang mendapatkan Bantuan Keuangan Samisade dengan total anggaran Rp .318.497.151.644,-.
Dan bagi 60 Desa yang belum mendapatkan akan diusulkan dalam anggaran perubahan.
- Kegiatan/Proyek Yang Diusulkan HarusBenar-benar Dibutuhkan Masyarakat Dan Merupakan Hasil Musyawarah Desa;
- Mengingat Saat Ini Masih Kondisi Pandemi Covid 19, Yang Mengakibatkan Turunnya Kemampuan Ekonomi Masyarakat, Diminta Agar Kegiatan Sami sade Menerapkan Pola Padat Karya, Artinya Melibatkan Masyarakat Miskin Atau Yang Terkena Imbas Pandemi Covid 19 Yang Tidak Termasuk Penerima Blt Dana Desa, Pkh, BPNT Dan Bantuan Lainnya. Saya Minta Dalam RAB Harus Terlihat Anggaran Upah Kerja Bagi Penduduk Miskin Desa Yang Bersangkutan;
- Kelola Sami sade Dengan Baik, Transparan Dan Akuntabel, Mulai Dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, Dan Pertangungjawaban; Agar Bermanfaat Sesuai Tujuan Dan Harapan;
- Pengelolaan Kegiatan Sami sade Harus Dilakukan Secara Cermat Dan Hati-hati. Ingat. Pelaksanaan Kegiatan Sami sade Ini Akan Disoroti Oleh Masyarakat, Media Massa, Lsm, Dan Aparat Penegak Hukum. Jangan Sampai Samisade Yang Merupakan Program Strategis Dan Sangat Dibutuhkan Masyarakat Ini, Mengakibatkan Ada Kepala Desa Yang Terjerat Hukum Karena Lalai, Tidak Profesional, Tidak Transparan Dan Akuntabel. Mohon Para Kepala Desa Mengambil Hikmah Atas Kejadian Beberapa Kepala Desa Yang Terjerat Hukum;
- Aktif Berkoordinasi Dan Konsultasi Dengan BPD, Camat, UPTD Dan Pihak Kompeten Lainnya Dalam Rangka Efektivitas Dan Efisiensi Kegiatan;
- Terkait Dengan Ketersediaan Anggaran, Bagi Desa Yang Sudah Mendapatkan Bantuan Sami sade Tapi Pengajuannya Belum Mencapai 1 Milyar, Tahun Ini Tidak Dapat Mengajukan Kembali Pada Perubahan Anggaran. Prioritas Yang Diajukan Pada Anggaran Perubahan Adalah 60 Desa Yang Belum Mendapatkan Bantuan.
- Bagi Desa Yang Belum Memperoleh Samisade Dalam APBD 2021 Awal Dan Akan Mengusulkan Sami sade Pada Perubahan APBD 2021, Agar Paling Lambat Bulan Juni 2021 Telah Menginput Usulan/Proposal Yang Telah Diverifikasi Oleh Tim Verifikasi Kecamatan Dan Direkomendasikan Oleh Camat Agar Tercantum Dalam Rkpd Perubahan 2021;
- Desa Yang Akan Mengusulkan Sami sade Pada Tahun 2022 Diharapkan Telah Mengusulkan Kegiatan Pada Bulan Juni 2021 Dan Telah Diverifikasi Oleh Tim Verifikasi Kecamatan Serta Tercantum Dalam RKPD 2022 ;
- Usulan Yang Tidak Tercantum Dalam RKPD Perubahan 2021 Dan Rkpd 2022 Tidak Akan Diakomodir Dalam RAPBD Perubahan 2021 Maupun RAPBD 2022;
- Untuk Usulan Dalam Perubahan Apbd 2021 Dan RAPBD 2022 Serta Pelaksanaan Samisade 2021 Ini Agar Berkonsultasi Dengan DPMD, Bappelitbang Dan BPKAD.(Fahri )