Sesuai Sila Ke 5, LBH PARI Tangsel Siap Bantu Warga Miskin.

Tangsel |SRI-Media.com,– Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Advokasi Rakyat Indonesia (LBH PARI) adalah sebuah layanan publik terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini memberikan jasa litigasi maupun non litigasi, dan mediasi serta konsultasi hukum.

Kantor DPC LBH PARI berlokasi di jalan Kalimantan Raya, RT 01/011 No, 8 (Villa Bintaro Indah) Kota Tangerang Selatan.

DPC LBH PARI Tangsel di Ketuai oleh Dedy Heryawan (Bang Belly) beranggotakan Achmad Ramadhan (Edon), Marjuki, Poltak NSA, Hendrik L Tobing dan Andi Nurhidayat.

LBH PARI terbentuk pada tanggal 1 September 2019, yang dipelopori oleh Elmon Gultom, S.H. M.H.

Kemudian pada tanggal 20 Juli 2021 terbentuklah Lembaga Bantuan Hukum Cabang Kota Tangerang Selatan. Hadirnya LBH PARI Cabang Kota Tangerang Selatan menjadi Tolak ukur hukum yang ada di Republik Indonesia, demikian halnya hukum yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.

Visi LBH PARI adalah, “Dengan penegakan hukum bersama-sama mewujudkan masyarakat yang berkeadilan bagi semua lapisan dan golongan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Misi LBH PARI adalah

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu/miskin.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara yang tidak mampu/miskin sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaran bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat di pertanggung jawabkan.

“Indonesia adalah Negara Hukum menurut Pasal 1 UUD 1945, Equality before the law menjadi azas persamaan di hadapan hukum, di mana di dalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu tanpa ada yang terkecuali,” ujar Dedy Heryawan

Azas equality before the law, imbuh Dedy merupakan salah satu bagian dari konsep negara hukum di didunia.

“Di Indonesia sendiri persamaan hukum tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tutup Dedy.**(Ben*).

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan