Cianjur-sri-media.com Polres Cianjur menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) yang menewaskan Selvi Nuraeni Amalia. Dalam rekonstruksi, tersangka Sugeng Guruh Gautama yang mengendarai mobil sedan Audi A6 dihadirkan Selasa 21/02/2023
Rekonstruksi melibatkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ini digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di ruas jalan raya Bandung KM 3, Desa Sabandar, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Cianjur Menjelaskan Ipda Nanang Sunarya, Reka ulang terdiri dari 28 adegan. Namun saat memasuki adegan ke 7 dan 8, di mana menurut polisi saat itu mobil Audi yang dikendarai tersangka Sugeng menggilas kepala korban Selvi, tersangka Sugeng menolak, karena merasa tidak menabrak korban.
“Ya, itu hak tersangka untuk menolak reka adegan. Tidak masalah, tapi petugas mempunyai kesimpulan lain, yang penting reka adegan bisa terlaksana, dan itu bisa dibuktikan di pengadilan,” ujar Kasi Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya.
Sementara itu, saksi Emilia Nurhayati, majikan tersangka Sugeng yang berada di dalam mobil Audi saat kejadian, dan susternya tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, Padahal Sudah diundang untuk hadir dalam rekontruksi hari ini. Namun beliau tidak bisa hadir dengan alasan di luar kota,” jelasnya
Terpantau, Saat pelaksanaan rekonstruksi, petugas sempat menutup jalan menuju arah Bandung dan sebaliknya. Untuk sementara, arus lalin dialihkan ke jalur lain.
Ben/zun