Ringkus Pelaku, Polri Temukan 7 Hektar Ladang Ganja di Aceh.

Jakarta |SRI-Media.com,– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan tujuh hektare ladang ganja di area Gunung Lauser tepatnya daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Aksi pemusnahan ladang dilatarbelakangi setelah sebelumnya kepolisian berhasil menggagalkan 529 kilogram ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat, 223,95 kilogram ganja pada 9 Juni 2021 adalah hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.

“Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil diamankan empat orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi, 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2021).

Lanjut Kadiv Humas, empat tersangka yang ditangkap berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Selain hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka juga berdasar informasi yang didapat dari masyarakat bahwa para tersangka ternyata memiliki ladang ganja.

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” kata Argo.

7 haktere ladang ganja tersebut, kata dia dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar.

Namun yang lebih penting dari itu, ujar Argo, dari pemusnahan ladang ganja dengan cara dibakar, polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa.

“Jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang maka 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” pungkas Argo.**(Imam*).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan