Bogor-sri- media.com Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan pengawas bangunan, kajian yang dilakukan Satpol PP dan berdasarkan Hasil dari Forum Penataan Ruang Kabupaten Bogor yang di ketuai Sekda Kabupaten Bogor dan beranggotakan Dinas Bappeda, Dinas DPKPP, Dinas PUPR dan dinas terkait lainnya telah meneliti dan mengkaji serta menyatakan tidak adanya pemberlakuan khusus terhadap Restoran Asep Stroberi. Restoran Asep Stroberi tetap di proses sesuai ketentuan yang berlaku. pada tanggal 21 Agustus 2024 dilakukan penyegelan bangun-an Resto Asep Stroberi oleh petugas Satpol PP Kab. Bogor
dan pada tanggal 22 Agustus 2024 telah dilaksanakannya Sidang Yustisi
Terhadap Restoran Asep Stroberi berdasarkan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, memutuskan mengadili terdakwa Pemilik Bangunan Asep Stroberi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan yakni mendirikan tanpa izin, menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Restoran Asep Stroberi memang tidak dibongkar pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. namun bukan berarti tidak di tertibkan. Jika selanjutnya proses izin tidak diselesaikan maka sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan pembongkaran sebagaimana bangunan lainnya.
Sita 578 Miras Tak Berizin, Satpol PP Tegakkan Aturan demi Ketertiban Masyarakat.
Petugas Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras atau operasi miras di wilayah cileungsi Kabupaten Bogor. Jum’at Malam (16/08/24). Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi miras ilegal. Pemeriksaan secara menyelu-ruh dilakukan petugas untuk memastikan tidak adanya penjualan atau konsumsi miras yang melanggar aturan. dibeberapa lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras, seperti warung, kafe, dan tempat hiburan malam. Selama operasi, petugas berhasil menemukan 578 botol miras yang tidak memiliki izin edar.
Penertiban dilakukan dengan cara menyita barang bukti dan memberikan teguran kepada pemilik tempat usaha. Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP bekerja sama dengan Garnisun untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Operasi ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi dampak negatif dari miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kabupaten Bogor. Sejauh ini, total 3.286 berbagai jenis miras berhasil diamankan petugas selama tahun 2024. Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menciptakan lingkung-an yang lebih baik lagi.***Fahruzi