SDN Jamali 1 di Duga Melakukan Pungli

Cianjur SRI-media com.SDN jamali 1 Desa jamali kecamatan mande kabupaten cianjur, di duga lakukan pungli pada orang tua siswa yang bejumlah 268 siswa siswi.

pasalnya ada orang tua siswa mengadu pada awak media perihal adanya pungutan yang di duga di lakukan kepala sekolah SDN 1 jamali, sebesar Rp 350 000/siswa dengan alasan untuk pembelian lahan sebidang tanah yang berbatasan dengan SDN jamali 1.

kepala sekolah SDN jamali 1 Deni Handayani.
membenarkan adanya pungutan tersebut, karena ini atas keputusan komite, kami pun tau bahkan di adakan rapat bersama orang tua murid, bagi yang anaknya 2 maka yang wajib membayar iyuran hanyalah satu saja, kegiatan ini sudah ada kordinasi dengan pihak kordik kecamatan mande pak,” pungkasnya..

Bahkan kami pun membentuk komite dari masing masing kelas, tujuanya untuk pengelolaan uang iyuran dari setiap orang tua siswa, agar dalam jarak satu tahun iyuran tersebut lunas dengan cara di cicil, jadi sekarang komite di SDN jamali berjumlah 7 orang,” tambahnya.

komite sekolah tidak harus banyak, cukup satu, karena komite bertujuan adalah untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masarakat dalam penyelenggaran pendidikan di satuan pendidikan.

selanjutnya impormasi yang di dapat dari beberapa orang tua siswa, bahwa kepala sekolah SDN 1 jamali kecamatan mande telah meminta pungutan sebesar Rp 350 000 pada orangtua siswa, dengan dalih untuk pembelian tanah dan tanah tersebut akan di gunakan untuk sekolah.

pendidikan salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagai mana di sebutkan dalam pasal 5 ayat (2) undang undang No 25 tahun 2009, karena guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengemban tugas sebagai pelayan publik, di lembaga pendidikan sekolah dengan berbagai tingkatan.

Bahkan guru itu sendiri adalah pemberi jasa pada publik bahkan peserta didik, pengertian guru dalam undang undang No 14 tahun 2005 tentang guru atau dosen, adalah tenaga pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membingbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar, pendidikan formal dan menengah.**Ben

Tinggalkan Balasan