Selama PPKM Darurat Pemkot Cimahi Larang Makan di Tempat Berjualan.

CIMAHI,SRI-Media.com –  Kota Cimahi masuk zona merah atau kategori risiko tinggi penularan Covid-19 sehingga harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Warga Kota Cimahi para pecinta kuliner Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang untuk menikmati makanan di tempat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang. Para pecinta kuliner hanya diperbolehkan membeli makanan untuk dibawa pulang.Begitupun rumah makan, kafe hingga restoran yang tidak diperbolehkan melayani konsumen di tempat.

“Kafe, rumah makan termasuk PKL tidak melayani makan di tempat tapi di bungkus, dibawa pulang,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Jumat (2/7/2021).

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

Menurut dia, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, seluruh wilayah di Jawa Dan Bali akan melaksanakan PPKM Darurat, dimana perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Pada 3-20 Juli seluruh kegiatan keagamaan seperti masjid, gereja dan sebagainya semuanya ditutup. Tidak ada kegiatan keagamaan yang sifatnya kerumunan. Kegiatan sosial yang membuat kerumunan juga itu dilarang. Hajat hanya akad tidak hanya 30 orang apabila lebih kita akan bubarkan,” tegasnya.

Pemkot Cimahi bersama petugas gabungan seperti TNI, Polri dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin. Apabila ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Misalnya ada kafe yang bandel, yang melanggar kita berikan SP (Surat Peringatan) pertama. Kalau masih bandel kita berikan sanksi kedua. Kalau ketiga masih bandel, kita lakukan pencabutan izin,” pungkasnya.**(ade*).

 

Tinggalkan Balasan