PPKM Darurat Sebagai Upaya Mengendalikan Penyebaran Virus.

Kab. Bandung |SRI-Media.com,- Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta jajarannya untuk gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Usai melakukan salat Jumat bersama warga Desa Margahayu Selatan, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu meminta para jemaah semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus covid yang saat ini makin tinggi. Sehingga akhirnya pemerintah pusat memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat.

Patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, menurutnya menjadi kunci utama agar dapat terhindar dari wabah corona. Menerapkan 5 M yang akan terdukung juga oleh pemerintah.

dengan penguatan 3 T, lanjut Bupati menjadi bentuk ikhtiar pihaknya dalam upaya mengendalikan penyebaran virus tersebut.

Sebelum melakukan Jumling, Bupati Dadang Supriatna didampingi jajarannya meninjau Ipal Cisirung di PT. Mitra Citarum Air Biru (MCAB).

Bupati juga meminta pihakĀ  perusahaan dapat mematuhi aturan-aturan yang termuat dalam PPKM Darurat yang terkolerasi dengan kegiatan industrinya.**(Yun’R*).

 

 

Tinggalkan Balasan