Bandung Barat Sri-media com -Camat Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Drs.Jajang Nuryana Ariefin melantik penjabat kepala desa yang sudah beralhir masa jabatannya,pelantikan penjabat kepala desa ini di laksanakan di aula kantor Kecamatan Cihampelas,Kamis 23/09/2021
Untuk pelantikan penjabat kepala desa Kecamatan Cihampelas ada 3 penjabat desa yang dilantik diantaranya kepala Desa Citapen dari Drs.Asep Wahidin Abdulrahman kepada PJS Cep Jaka kepala desa Tanjung wangi dari Asep Yayan kepada Pjs Yuyun, kepala desa Singajaya Chozin Kurnia kepada pjs Uus
Pelantikan penjabat kepala desa ini dihadiri oleh asisten 1 pemerintahan Iman Santosa, kepala bidang administrasi desa Rambey, Danramil Cihamprlas-Cililin Kapten INF Furkon, Kapolsek Ciihampelas-Cililin di wakili oleh kanit patroli Aiptu Yayat para kepala desa se kecamatan Cihampelas serta para tamu undangan lainnya
Dalam sambutannya PLT Bupati KBB yang diwakili oleh Asisten 1 pemerintahan Iman Santoso menyampaikan Pjs merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya telah habis, berhalangan atau terkena peraturan hukum, sehingga tidak menempati posisi tersebut.
“Namun meskipun sementara, tetapi peranannya dalam menjalankan tugas diharapkan maksimal, terlebih untuk pelayanan dan permasalahan di desa” katanya. sekali lagi saya
Sementara Camat Cihampelas Drs.Jajang Nuryana Aerifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penjabat Sementara kepala desa mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang sama dengan Kepala Desa.
” Penjabat kepala Desa sesungguhnya ini bukan sebuah pekerjaan yang ringan yg telah diamanatkan, bagi penjabat kepala Desa yang baru dilantik harus mampu menjawab semua tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri diatas kepentingan di atas semua kepentingan masyarakat Desa, demi membangun serta memajukan Desa dan warganya,” terang Jajang
Pjs kades yg baru di lantik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan di desa berdasarkan persetujuan bupati karena pjs kades merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di pemerintahan.”Saya yakin nampu menggantikan mantan kades, sampai selesai pjs kades dan pemilihan secara serentak,” ujarnya. *** Du2nk