Sidang Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Didakwa Sebagai Pengatur

Bandung Barat, Sri-media.com. — Kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid -19 oleh Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Aa didakwa mengatur tender pengadaan barang.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat jalannya sidang. Sidang berlangsung secara online dengan terdakwa, Aa Umbara berada di gedung Merah-Putih KPK.

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat,” ucap JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Dalam kasus ini, Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha, M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Kedua nama tersebut juga termasuk terdakwa dalam dakwaan terpisah.

Dakwaan itu juga mengungkap awal mulai korupsi yang dilakukan, Aa Umbara. Kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Saat itu, BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih. BTT itu diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga,” kata jaksa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara, kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat Aa Umbara serta keluarganya. Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan, M. Totoh Gunawan, selaku pengusaha sekaligus tim sukses, Aa Umbara, saat mencalonkan jadi Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta, M Totoh Gunawan, untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah, 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar, Rp. 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar, Rp. 250 ribu per paket.

“Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa,” kata dia.

Menurut jaksa, dipilihnya perusahaan, M. Totoh Gunawan, tersebut dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara, langsung mengenalkan, Totoh ke pejabat Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan, Totoh Gunawan.

Bahwa dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak, 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar, Rp. 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar, Rp. 3.405.815.000.

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa untuk penyediaan bansos. Andri, sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos. Dia juga meminta imbalan 1 persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk, 120.675 paket sebesar, Rp. 36.202.500.000 .

“Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar,” kata Jaksa.

Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Aa Umbara, melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan langsung dengan pemeriksaan saksi.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian,” ucap Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara.***GUS

Tinggalkan Balasan